
Revisi UU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang, Tapi Dapat Bantuan Ini
Kampus batal menjadi pengelola tambang dalam revisi Undang-undang Minerba. Namun jadi penerima manfaat.
Kampus batal menjadi pengelola tambang dalam revisi Undang-undang Minerba. Namun jadi penerima manfaat.
RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba jadi undang-undang (UU) resmi disahkan hari ini
DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang (UU) hari ini.
Menkum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba.
Menkum Supratman Andi menyampaikan hasil pembahasan revisi UU Minerba batal memberikan konsesi tambang ke kampus. Namun kampus menjadi penerima manfaat.
Setidaknya ada 9 poin perubahan dalam draf revisi tersebut. Apa saja?
Baleg DPR bersama pemerintah sepakat revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan disahkan pada Selasa (18/2/2025).
Baleg DPR bersama pemerintah telah rampung membahas RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU Minerba akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan besok.
Baleg DPR menyampaikan soal perubahan dalam revisi UU Minerba. Ada pasal mengatur pengelolaan tambang perguruan tinggi melalui BUMN, BUMD, atau badan swasta.
Baleg DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU Minerba, Senin (17/2). Rapat pleno dilaksanakan setelah rapat tingkat panja.