Daftar 8 Provinsi Awal Kemerdekaan Republik Indonesia dan Gubernurnya

Daftar 8 Provinsi Awal Kemerdekaan Republik Indonesia dan Gubernurnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 08 Agu 2024 15:00 WIB
Ilustrasi peta Indonesia
Ilustrasi 8 provinsi awal kemerdekaan RI Foto: Getty Images/iStockphoto/naruedom
Jogja -

Indonesia memiliki 38 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Namun, tahukah detikers bahwasanya pascakemerdekaan, hanya ada 8 provinsi?

Dikutip dari buku Sejarah Indonesia Masa Kemerdekaan 1945-1998 oleh Dr Aman, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah lembaga yang membentuk 8 provinsi awal Indonesia. PPKI sendiri adalah lembaga bentukan Jepang pada 7 Agustus 1945 dengan nama asli Dokuritsu Junbi Inkai.

Apa saja delapan provinsi yang berdiri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia? Di bawah ini sejarah lengkapnya yang telah detikJogja siapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latar Belakang Pembentukan 8 Provinsi Pertama Indonesia

Kembali dikutip dari buku yang sama, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, lembaga pemerintahan perlu dibentuk. Oleh karena itu, PPKI menyelenggarakan rapat pertama pascakemerdekaan pada 18 Agustus 1945.

Mulanya, Bung Karno dan Bung Hatta berinisiatif menambah 9 orang anggota baru PPKI dari kalangan pemuda, seperti Chairul Saleh dan Sukarni. Namun, para pemuda yang menganggap PPKI sebagai bentukan Jepang, menolak dan memilih meninggalkan tempat.

ADVERTISEMENT

Rapat pertama PPKI digelar di Pejambon Jakarta. Singkat kata, rapat ini menghasilkan beberapa poin penting, yakni:

  • Pengesahan rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Isinya adalah Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan), dan penjelasan.
  • Soekarno dan Mohammad Hatta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia secara aklamasi. Adapun orang yang memberi usulan adalah Otto Iskandardinata.

Rapat kedua PPKI dilaksanakan sehari setelahnya, yakni 19 Agustus 1945. Dari rapat ini, disetujui:

  • Pembentukan 8 provinsi pertama Indonesia.
  • Panitia Kecil pimpinan Ahmad Subardjo memberi usulan 13 kementerian. Setelah dibahas, diputuskan ada 12 departemen dengan 1 menteri negara. Adapun pembahasan masalah departemen ditunda.

Dengan hasil rapat kedua PPKI tersebut, Indonesia secara resmi terbagi menjadi 8 provinsi. Sementara itu, PPKI kembali menggelar rapat pada 22 Agustus 1945 untuk membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai ganti PPKI.

Daftar 8 Provinsi Pertama Indonesia dan Nama Gubernurnya

Dikutip dari buku berjudul Sultan Hasanudin oleh Sagimun MD, delapan provinsi pertama Indonesia dan nama gubernurnya adalah:

  1. Provinsi Sumatera dipimpin Gubernur Mr Teuku Muhammad Hasan
  2. Provinsi Jawa Barat dipimpin Gubernur Sutarjo Kartohadikusumo
  3. Provinsi Jawa Tengah dipimpin Gubernur Raden Pandji Suroso
  4. Provinsi Jawa Timur dipimpin Gubernur RMT Ario Suryo
  5. Provinsi Sunda Kecil dipimpin Gubernur Mr I Gusti Ketut Puja
  6. Provinsi Kalimantan dipimpin Gubernur Ir Pangeran Muhammad Noor
  7. Provinsi Sulawesi dipimpin Gubernur Dr GSS Jacob Ratulangi
  8. Provinsi Maluku dipimpin Gubernur Mr Johannes Latuharhary

Sejarah Ringkas Pemekaran Provinsi Indonesia

Diringkas dari Jurnal Fajar Historia berjudul 'Perkembangan Pemekaran Daerah Tingkat Provinsi di Indonesia pada Masa Orde Lama, 1948-1964' oleh Anwar Firdaus Mutawally dan situs resmi Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), pemekaran provinsi pertama terjadi pada 1948.

Kala itu, berdasar UU Nomor 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dipecah menjadi tiga, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Lalu, pada 1956, setelah serangkaian diskusi dan pertentangan, Provinsi Sumatera Utara dibelah menjadi Sumatera Utara dan Aceh.

Dalam perkembangan selanjutnya, yakni 1957, Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi tiga, yakni Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sementara itu, di Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah mekar menjadi dua, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.

Adapun Jawa Barat, provinsi ini dimekarkan menjadi dua, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat pada 1956. Provinsi Kalimantan di lain pihak, dipecah menjadi tiga, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Lalu, pada 1957, Provinsi Kalimantan Tengah muncul dari pemekaran Provinsi Kalimantan Selatan.

Di wilayah Sunda Kecil, pada 1958, dipecah menjadi tiga, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pemekaran ini didasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang diteken pemerintah.

Pada 1960, giliran Provinsi Sulawesi yang dimekarkan menjadi dua, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Adanya tuntutan kemudian menyebabkan Sulawesi dipecah menjadi empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara pada 1964.

Pada tahun yang sama dengan pemekaran Sulawesi, Provinsi Sumatera Selatan juga dipecah menjadi dua, yakni Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Lalu, pada 1967, Sumatera Selatan mekar menjadi Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Pada 1969, Irian Barat secara resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia usai peristiwa Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat). Dalam perkembangan selanjutnya, Timor Timur bergabung menjadi provinsi ke-27, tepatnya pada 1976, biarpun pada 1999, provinsi ini melepaskan diri.

Pada 1999, Provinsi Maluku dipecah menjadi Maluku dan Maluku Utara. Setahun kemudian, Provinsi Sumatera Selatan kembali mekar menjadi dua, yakni Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Setelah itu, berturut-turut, bermunculan Provinsi Banten, Gorontalo, dan Kalimantan Utara. Perkembangan terakhir, berdasar UU No 14, 15, dan 16 Tahun 2022, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan resmi terbentuk. Tidak lama setelahnya, Provinsi Papua Barat Daya juga dibentuk dengan UU Nomor 29 Tahun 2022.

Saat ini, total 38 provinsi dimiliki Indonesia, daftarnya adalah:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Jambi
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Bengkulu
  10. Lampung
  11. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  12. Jawa Barat
  13. Banten
  14. Jawa Tengah
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta
  16. Jawa Timur
  17. Bali
  18. Nusa Tenggara Barat
  19. Nusa Tenggara Timur
  20. Kalimantan Barat
  21. Kalimantan Tengah
  22. Kalimantan Selatan
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan Utara
  25. Sulawesi Utara
  26. Gorontalo
  27. Sulawesi Tengah
  28. Sulawesi Barat
  29. Sulawesi Selatan
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Maluku
  32. Maluku Utara
  33. Papua Barat
  34. Papua
  35. Papua Tengah
  36. Papua Pegunungan
  37. Papua Selatan
  38. Papua Barat Daya

Demikian informasi lengkap mengenai 8 provinsi pertama Indonesia setelah kemerdekaan dan sejarah pemekarannya. Semoga pembahasannya membantu.




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads