- Perbedaan Jalur Zonasi Radius dan Reguler PPDB SMA/SMK Jogja 2024 1. Pengukuran Jarak 2. Daya Tampung 3. Prioritas Pemilihan Calon Siswa 4. Jumlah Pilihan Sekolah 5. Jumlah Pilihan Konsentrasi Keahlian 6. Tanggal Pendaftaran 7. Waktu Perubahan Pilihan Sekolah/Konsentrasi Keahlian
- Jadwal PPDB SMA/SMK Jogja 2024
- Syarat Peserta PPDB SMA/SMK Jogja 2024 Syarat Peserta PPDB SMA 2024 Syarat Peserta PPDB SMK 2024 Syarat Peserta PPDB SMALB 2024
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jogja akan diselenggarakan pada 24-27 Juni 2024 mendatang. Di antara jalur pendaftaran yang dibuka adalah zonasi radius dan zonasi reguler. Lalu, apa perbedaan antara keduanya?
Sebagai informasi, dirangkum dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 0841/KEPKA/2024, terdapat total lima jalur yang tersedia. Kelimanya adalah jalur zonasi radius, zonasi reguler, afirmasi, PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua), dan prestasi.
Kendati sebutannya mirip, jalur zonasi radius dan reguler memiliki perbedaan yang signifikan. Oleh karena itu, para pendaftar harus paham perbedaannya dengan mendetail. Berikut ini perbedaan antara jalur zonasi radius dan reguler yang telah detikJogja rangkumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Jalur Zonasi Radius dan Reguler PPDB SMA/SMK Jogja 2024
Diringkas dari peraturan yang telah disebut sebelumnya, perbedaan kedua jalur ini dapat ditinjau dari segi pengukuran jarak, daya tampung, prioritas pemilihan siswa bila pendaftar melebihi daya tampung, jumlah pilihan sekolah (khusus SMA), jumlah pilihan konsentrasi keahlian (khusus SMK), tanggal pendaftaran, dan tanggal perubahan pilihan sekolah/konsentrasi keahlian.
1. Pengukuran Jarak
Zonasi radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat sekolah dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Sementara itu, zonasi reguler memiliki regulasi khusus.
Zonasi reguler untuk SMA terbagi menjadi tiga zona. Ketiganya adalah:
- Zona 1 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke 3 SMA negeri terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
- Zona 2 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak dekat dari titik koordinat kelurahan dan/atau kalurahan ke 3 SMA negeri terdekat berikutnya setelah zona 1.
- Zona 3 adalah kelurahan dan/atau kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA negeri yang bersangkutan.
Zonasi reguler untuk SMK dibagi menjadi dua zona.
- Zona 1, adalah kelurahan dan/atau kalurahan di dalam DIY
- Zona 2, adalah desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Daftar lengkap sekolah untuk zonasi radius dapat ditemukan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 0961/KEPKA/2024. Adapun untuk daftar sekolah zonasi reguler, bisa ditilik dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023.
2. Daya Tampung
Daya tampung zonasi radius sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, daya tampung yang dimiliki zonasi reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
3. Prioritas Pemilihan Calon Siswa
Apabila jumlah pendaftar zonasi radius melebihi daya tampung, maka prioritas yang diterapkan untuk jalur ini adalah:
- Jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat sekolah. Semakin dekat, makin diprioritaskan.
- Nilai gabungan. Semakin besar nilai, makin diprioritaskan.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal. Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal, biarpun hanya berbeda 1 menit, akan diprioritaskan.
Sementara itu, prioritas pemilihan apabila pendaftar zonasi reguler melebihi daya tampung adalah:
- Tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru.
- Nilai gabungan.
- Pilihan sekolah. Contohnya, siswa C dan D sama-sama mendaftar di SMA X. Bedanya, siswa C menempatkan SMA X di pilihan pertama, sedangkan siswa D di pilihan kedua. Maka, yang akan diprioritaskan adalah siswa C.
- Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
4. Jumlah Pilihan Sekolah
Pendaftar yang mengikuti jalur zonasi radius hanya dapat memilih maksimal 1 pilihan SMA. Sementara itu, pendaftar jalur zonasi reguler dapat memilih hingga 3 pilihan SMA.
5. Jumlah Pilihan Konsentrasi Keahlian
Sama seperti jumlah pilihan sekolah, pendaftar jalur zonasi radius hanya diperbolehkan memilih 1 pilihan konsentrasi keahlian SMK. Adapun pendaftar zonasi reguler, dibolehkan memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian SMK.
Sebagai contoh, peserta zonasi reguler boleh memilih konsentrasi A, B, dan C pada satu sekolah saja, semisal SMK Y. Atau, ia juga boleh memilih konsentrasi A di SMK Y, konsentrasi B di SMK Y, dan konsentrasi B di SMK Z.
6. Tanggal Pendaftaran
Pendaftaran jalur zonasi radius dimulai pada 24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB secara daring. Sementara itu, pendaftaran zonasi reguler dilaksanakan pada 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
7. Waktu Perubahan Pilihan Sekolah/Konsentrasi Keahlian
Pendaftar zonasi radius dapat membuat perubahan pilihan sampai 25 Juni 2024 pukul 15.59 WIB. Adapun pendaftar zonasi reguler dimungkinkan mengubah pilihan sekolah/konsentrasi keahliannya sampai 27 Juni 2024 pukul 15.59 WIB.
Jadwal PPDB SMA/SMK Jogja 2024
Dirangkum dari laman resmi PPDB Jogja, di bawah ini jadwal lengkap PPDB SMA/SMK Jogja 2024 yang dapat dijadikan acuan:
- Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum 2023: Senin-Jumat, 15-24 Mei 2024.
- Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum 2023: Kamis-Jumat, 30-31 Mei 2024.
- Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum 2023: Senin-Kamis, 20 Mei-6 Juni 2024. Tahap ini dibuka selama rentang 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sampai 6 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
- Pengecekan data kependudukan calon peserta didik baru dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah (cek NIK): Rabu-Kamis, 22 Mei-6 Juni 2024. Tahap ini dibuka pada 22 Mei 2024 pukul 08.00 WIB dan tutup pada 6 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
- Verifikasi dokumen jalur afirmasi: Senin-Kamis, 3-6 Juni 2024. Dibuka pada 3 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai 6 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
- Verifikasi dokumen perpindahan tugas orang tua/wali: Senin-Kamis, 3-6 Juni 2024. Dibuka pada 3 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan tutup pada 6 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
- Verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi nonakademik: Senin-Kamis, 3-6 Juni 2024. Dibuka pada 3 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan tutup pada 6 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
- Pendataan dan verifikasi radius tempat tinggal: Senin-Kamis, 3-6 Juni 2024. Dibuka pada 3 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan tutup pada 6 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
- Pengajuan akun dan aktivasi pin/token: Kamis-Jumat, 13-21 Juni 2024. Dibuka pada 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB dan tutup pada 21 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
- Pendaftaran dan seleksi PPDB jalur zonasi radius, afirmasi, dan PTO: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024. Dibuka pada 24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
- Pendaftaran dan seleksi PPDB jalur zonasi reguler dan prestasi: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024. Dibuka pada 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
- Pengumuman: Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
- Daftar ulang: Senin-Rabu, 1-3 Juli 2024. Senin Selasa pada pukul 08.00-14.30 WIB. Sementara itu, Rabu pada pukul 08.00-12.00 WIB.
- Pengumuman daya tampung sekolah yang belum terisi: Rabu, 3 Juli 2024.
- Pendaftaran dan seleksi pemenuhan daya tampung sekolah: Kamis-Jumat, 4-5 Juli 2024. 4 Juli 2024 mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 5 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.
- Pengumuman hasil seleksi pemenuhan daya tampung sekolah: Jumat, 5 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.
- Daftar ulang bagi peserta didik baru yang diterima tahap pemenuhan daya tampung sekolah: Senin, 8 Juli 2024 pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Syarat Peserta PPDB SMA/SMK Jogja 2024
Kembali dihimpun dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 0841/KEPKA/2024, para pendaftar harus memenuhi persyaratan yang diberikan.
Syarat Peserta PPDB SMA 2024
- Memiliki ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.
Syarat Peserta PPDB SMK 2024
- Memiliki ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.
- Mengunggah dokumen hasil tes bebas buta warna pada saat pengajuan akun untuk beberapa jurusan tertentu.
Syarat Peserta PPDB SMALB 2024
- Memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP inklusi.
Demikian pembahasan lengkap mengenai perbedaan jalur zonasi radius dan reguler PPDB SMA/SMK Jogja 2024. Semoga informasi yang disajikan membantu, ya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030