3 Kategori CPDB SMP Ini Wajib Pendataan di Disdikpora Kota Jogja

Info Dab!

3 Kategori CPDB SMP Ini Wajib Pendataan di Disdikpora Kota Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 11 Jun 2024 16:17 WIB
Ilustrasi PPDB SMP Negeri
Ilustrasi PPDB SMP Jogja 2024 (Foto: iStock)
Jogja -

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mewajibkan tiga kategori calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP untuk melakukan pendataan sebelum mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berikut rinciannya.

Kabid Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja, Mannarima menjelaskan pendataan ini dilakukan karena pihaknya kini sudah tidak bisa mengakses data kependudukan.

"Karena tidak seperti beberapa tahun lalu, data kependudukan boleh diakses, saat ini kita nggak boleh mengakses data kependudukan sehingga pendataan kami hanya melalui satuan pendidikan," jelasnya kepada wartawan di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai nanti saat proses PPDB berlangsung mereka baru berbondong-bondong ke Disdikpora untuk melakukan pendataan. Karena ketika masuk ke sistem datanya tidak ditemukan," lanjutnya.

Selain itu, Mannarima melanjutkan, pendataan harus dilakukan sebelum rangkaian seleksi PPDB dimulai. Sebab, sistem database akan sangat sibuk saat seleksi PPDB berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Kalau pada saat proses PPDB baru melakukan pendataan, akan mengalami kendala yang mempersulit kita, karena sistem akan dibuka," papar Mannarima.

"Ini akan makan waktu agak lama, artinya tidak dapat dilakukan input data dan proses seleksi secara bersamaan. Sehingga untuk proses pendataan akan dilakukan setelah proses seleksi PPDB selesai," sambungnya.

Adapun kategori pertama yang wajib melakukan pendataan yakni peserta didik warga Kota Jogja yang bersekolah di luar kota Jogja. Kedua, peserta didik dari luar DIY yang akan bersekolah di Kota Jogja.

Selain wajib melakukan pendataan, peserta didik dari luar DIY juga wajib melakukan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Disdikpora pun membuka layanan ASPD mulai hari ini hingga 13 Juni lusa.

"Pada 11,12,13 (Juni) mereka harus melakukan tes ASPD. Mereka wajib melakukan pendataan dan ASPD. Apabila mereka sudah melakukan ASPD di Sleman Bantul Kulon Progo dan Gunungkidul itu nilainya boleh dipakai," ungkapnya.

Kategori terakhir yakni peserta didik yang tak terdaftar dalam Kartu Menuju Sejahtera (KMS) namun ada anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar KMS. Dalam kategori ini, peserta didik diperbolehkan mendaftar PPDB jalur KMS.

"Biasanya yang tidak tercantum dalam KMS tidak ada dalam database kami," pungkas Mannarima.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads