Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 telah resmi dibuka, salah satunya pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham. Berikut informasi seputar pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024.
Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 15 Mei 2024 kemarin. Pada tahun ini terdapat delapan lembaga hingga kementerian penyelenggara sekolah kedinasan yang membuka setidaknya total 3.445 formasi.
Salah satu kementerian yang membuka pendaftaran adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Ada sebanyak 400 formasi yang dibuka oleh Poltekip dan Poltekim Kemenkumham dalam seleksi sekolah kedinasan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang tengah mencari informasi seputar pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024, detikJogja telah merangkum penjelasannya secara rinci. Mari simak uraian mengenai kuota formasi, syarat, hingga cara daftar Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024 melalui artikel ini.
Kuota Formasi Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024
Sebelum mengetahui syarat dan cara daftarnya, penting bagi para peserta untuk memahami secara lebih dekat tentang kuota formasi Sekolah Kedinasan yang dibuka di Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024. Merujuk dari Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167 tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, disampaikan mengenai kuota formasi Sekolah Kedinasan di Poltekip dan Poltekim di tahun ini.
Sebagai informasi, Poltekim merupakan akronim dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Sementara itu, Poltekip adalah Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Kedua perguruan tinggi tersebut diketahui berada di bawah naungan Kemenkumham RI.
Merujuk dari pengumuman yang disampaikan oleh Kemenkumham tersebut, pada tahun ini formasi Sekolah Kedinasan Poltekip dan Politeknik terbuka untuk umum dan pegawai. Total formasi sebanyak 400 diperuntukkan bagi umum, sedangkan formasi pegawai tersedia sebanyak 110.
Formasi umum terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kualifikasi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak instansi. Berbeda dengan formasi pegawai yang hanya dibuka bagi mereka yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham dan telah memenuhi kualifikasi persyaratan. Berikut rincian syarat daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024 untuk memudahkan para peserta:
Formasi Umum Poltekim
Pria: 175 formasi
Wanita: 25
Formasi Umum Poltekip
Pria: 150
Wanita: 50
Formasi Pegawai Poltekim
Pria: 5
Wanita: 5
Formasi Pegawai Poltekip
Pria: 65
Wanita: 15
Formasi Pegawai Putra/Putri Papua Poltekip
Pria: 5
Wanita: 5
Formasi Pegawai Putra/Putri Papua Barat Poltekip
Pria: 5
Wanita: 5
Syarat Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar dalam Sekolah Kedinasan di Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya terdapat dua formasi yang tersedia dalam Sekolah Kedinasan di kedua perguruan tinggi tersebut. Baik formasi umum maupun formasi pegawai memiliki syarat masing-masing yang perlu untuk diketahui oleh para peserta. Masih dikutip dari pengumuman yang disampaikan secara resmi oleh Kemenkumham RI, berikut syarat formasi umum pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI), bagi pria maupun wanita.
- Memiliki pendidikan minimal SLTA/sederajat.
- Memiliki usia minimal 17 tahun atau maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran 15 Mei 2024 yang dapat dibuktikan melalui Akta Kelahiran maupun surat keterangan lahir.
- Memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi wanita dan 170 cm bagi pria.
- Memiliki berat badan yang ideal sesuai dengan hasil pengukuran saat tes kesehatan dan pengamatan fisik.
- Memiliki badan yang sehat dan tidak cacat fisik maupun mental.
- Bebas dari penggunaan narkoba, HIV/AIDS, tidak memakai kacamata atau softlens.
- Tidak tuli, bisu, buta warna, maupun pernah mengalami patah tulang.
- Tidak memiliki tato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik bagi pria.
- Tidak memiliki tato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik, selain di area telinga yang lebih dari sepasang telinga bagi wanita.
- Belum pernah menikah baik itu secara negara, adat, maupun agama. Hal ini harus dibuktikan melalui Surat Keterangan yang diberikan secara resmi oleh lurah/kepala desa setempat.
- Bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti masa pendidikan.
- Belum pernah melahirkan bagi wanita dan belum pernah memiliki anak biologis bagi pria.
- Bersedia untuk ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tidak terikat atau menjalani ikatan dinas maupun pekerjaan di instansi maupun perusahaan lain.
Sementara itu, terdapat syarat pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024 yang harus dipenuhi oleh peserta yang melamar formasi pegawai. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Memenuhi persyaratan yang telah disebutkan dalam formasi umum secara menyeluruh.
- Memiliki usia maksimal 25 tahun 0 bulan 0 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran 15 Mei 2024 yang dapat dibuktikan melalui Akta Kelahiran maupun surat keterangan lahir.
- Telah mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat atau golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Tk.I / (II/b). Hal ini dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang hingga berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER.
- Memiliki Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai Baik atau Sesuai Ekspektasi dan seluruh komponen atau unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Bagi pegawai yang sedang menduduki jabatan fungsional, bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan fungsional setelah diterima sebagai calon Taruna/Taruni.
Cara Daftar Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024
Secara umum, pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi DIKDIN BKN bagi formasi umum dan SIMPEG Kemenkumham bagi formasi pegawai. Namun, agar lebih memudahkan peserta dalam mengikuti seleksi ini, berikut akan dipaparkan secara lengkap cara daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024:
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://dikdin.bkn.go.id mulai tanggal 15 Mei sampai 13 Juni 2024.
- Khusus bagi calon peserta formasi pegawai dan formasi pegawai putra-putri Papua atau Papua Barat. Pendaftaran, unggah dokumen lamaran, hingga cetak tanda bukti pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/devp/siap/signin.php mulai tanggal 15 Mei sampai 13 Juni 2024.
- Calon peserta hanya diperbolehkan memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan. Apabila memilih lebih dari satu pilihan, maka secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
- Peserta tidak diperkenankan melakukan komunikasi dengan panitia yang dapat mengarah pada tindakan penyimpangan maupun kecurangan selama proses seleksi berlangsung.
- Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024
Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud terdapat ketentuan tersendiri bagi formasi umum dan formasi pegawai. Berikut rangkuman dokumen yang perlu dipersiapkan oleh peserta yang melamar formasi umum:
- Surat lamaran yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000, ditujukan kepada Kemenkumham RI di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh melalui laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Ijazah asli, khusus bagi luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi).
- Calon peserta lulusan SLTA tahun 2024 dapat melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh kepala sekolah (tercantum kop surat sekolah) sebagai pengganti ijazah.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (asli) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit).
- Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang telah ditandatangani oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh calon peserta, ketua RT, ketua RW atau orang tua calon peserta saja).
- Surat pernyataan enam poin yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam dan bermeterai Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- Surat Pernyataan Persetujuan dari orang tua atau wali peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- Pas foto berwarna latar belakang biru khusus untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
- Seluruh dokumen yang telah dipersiapkan dan diunggah adalah scan dokumen asli berwarna, tidak hitam putih. Calon peserta dianjurkan untuk memastikan kembali dokumen yang diunggah bisa dibuka atau file tidak mengalami kerusakan, serta dapat terbaca dengan jelas.
Sementara itu, berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta yang mendaftarkan dirinya dalam formasi pegawai:
- Surat lamaran yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000, ditujukan kepada Kemenkumham RI di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh melalui laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Ijazah asli, khusus bagi luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi).
- Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang telah ditandatangani oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh calon peserta, ketua RT, ketua RW atau orang tua calon peserta saja).
- Surat pernyataan enam poin yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena bertinta hitam dan bermeterai Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- Pas foto berwarna latar belakang biru khusus untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
- Khusus calon peserta formasi pegawai putra-putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku/ketua/anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa calon peserta asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.
- Surat persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon II atau kepala kantor wilayah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- Surat Pernyataan Persetujuan dari orang tua atau wali peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- Surat keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh sekretaris unit utama/kepala biro/kepala kantor wilayah melalui SISUMAKER. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman resmi Catar Kemenkumham RI. Kemudian dokumen asli yang diunggah.
- SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, PPKP Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai Baik/Sesuai Ekspektasi dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal Baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Seluruh dokumen yang telah dipersiapkan dan diunggah adalah scan dokumen asli berwarna, tidak hitam putih. Calon peserta dianjurkan untuk memastikan kembali dokumen yang diunggah bisa dibuka atau file tidak mengalami kerusakan, serta dapat terbaca dengan jelas.
Demikian tadi rangkuman informasi mengenai pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024, mulai dari kuota, syarat, hingga cara daftarnya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers.
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030