Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka buka suara soal keputusan Kemendikbudristek yang mengeluarkan aturan mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Begini tanggapan Kwarnas.
Dilansir detikEdu, Sekjen Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo menyayangkan polemik Kemendikbud yang telah 'mencabut' kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Dalam siaran pers yang diterima detikEdu pada Senin (1/4/2024) dan dikonfirmasi Humas Kwarnas, Kwarnas Pramuka meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyoroti keberadaan gerakan Pramuka dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri. Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka.
Misalnya Kepres No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertakwa," katanya.
Bachtiar menegaskan jika Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbud dan berbagai kementerian. Hal itu terlihat melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Ia memberi contoh, bahwa di Kemendikbudristek ada Saka Widya Budaya Bakti, yakni Pramuka telah mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya.
"Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat," terangnya lebih lanjut.
Dalam melihat pendidikan di masa depan, Bachtiar menegaskan jika tidak bisa melepas siswa begitu saja. Namun hendaknya dilengkapi dengan instrumen pengawasan, pengendalian, dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan kualitas siswa.
Menurutnya, proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik.
"Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut," tuturnya.
Peraturan Mendikbudristek
Sebelumnya, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib seperti diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Namun berdasarkan aturan Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.
Dilansir detikNews, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa-siswi sekolah menengah (SMP-SMA). Namun keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela. Kegiatan kemah di Pramuka kini tidak lagi wajib.
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, lewat siaran pers tertulis, Senin (1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 itu menyatakan pihak sekolah wajib menyediakan Pramuka bagi siswa-siswinya.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito di Jakarta.
Wajib tapi Sukarela
Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada undang-Undang.
"UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," papar Anindito.
Kemah Tak Wajib
Peraturan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim itu juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberi penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. "Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," tutup Anindito.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya