Pihak Fakultas Teknik UGM buka suara terkait surat edaran (SE) larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Ir. Sugeng Sapto Surjono, mengatakan aturan dibuat karena adanya keluhan dari mahasiswi.
Sugeng mengatakan, pihak fakultas sudah melakukan pembahasan yang cukup lama untuk mengeluarkan surat edaran ini. Termasuk berkoordinasi dengan pihak rektorat.
"Bahwa peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama, sudah kita diskusikan, sudah kita konsultasikan dengan berbagai pihak di internal fakultas maupun juga universitas terkait dengan sikap dari FT untuk hal ini, terkait dengan LGBT ini," kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng bilang, surat edaran ini berlaku efektif per 1 Desember lalu. Dia menyebut aturan ini dipicu dari adanya laporan mahasiswi yang resah karena ada mahasiswa yang menggunakan toilet wanita.
"Peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah sebenarnya, dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan itu memiliki gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri," jelasnya.
Hal itu pun yang kemudian membuat resah mahasiswi FT. Sehingga fakultas mengeluarkan aturan ini.
"Jadi itu yang kemudian menjadi kegelisahan bagi majority mahasiswi kami sehingga itu kita perlu mengambil kebijakan seperti itu," jelasnya.
Selain menggunakan toilet wanita, dari laporan yang diterima Sugeng, mahasiswa itu juga berpenampilan menyerupai perempuan.
"Yang kami terima sudah berpenampilan sebagaimana lain jenis yang tercatatlah. Perempuan," bebernya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan aturan ini hanya berlaku di internal fakultas saja. Dia bilang, yang dilarang di FT UGM adalah aktivitas LGBT di fakultas.
"Jadi peraturan itu berlakunya untuk internal fakultas teknik, yang kita larang itu sebenarnya adalah aktivitas, aktivitas itu di FT. Sehingga kita tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi itu misalnya kuliah dan sebagainya. Jadi itu yang perlu kami tegaskan kepada teman-teman," pungkasnya.
Sebelumnya, di media sosial beredar surat edaran larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM. Surat edaran itu diunggah di akun media sosial X @UGM_FESS.
Dalam surat edaran NOMOR 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 itu, ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember. Disebutkan pula dasar hukum berupa Peraturan Rektor UGM untuk menguatkan edaran tersebut.
Adapun surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang