Di media sosial beredar surat edaran larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM. Surat edaran itu diunggah di akun media sosial X @UGM_FESS.
Dalam surat edaran NOMOR 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 itu, ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember. Disebutkan pula dasar hukum berupa Peraturan Rektor UGM untuk menguatkan edaran tersebut.
Adapun surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris UGM Andi Sandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat edaran yang telah beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh FT UGM.
"Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM)," kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12/2023).
"Apapun yang diputuskan bagian dari UGM termasuk fakultas teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas," imbuhnya.
Namun, terkait detail aturan itu, Andi mengarahkan untuk menghubungi langsung ke Fakultas Teknik UGM.
Adapun dalam surat edaran itu ada dua poin penting yang disampaikan.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Baca juga: Nyapres, Ganjar Cuti sebagai Ketum PP KAGAMA |
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa