Komisi A DPRD DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pengajuan raperda itu dilakukan guna membenahi manajemen risiko bencana di DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan raperda tersebut diajukan sebagai revisi atas Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 yang disusun sebelum pandemi Covid-19.
"Siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan? Ada dasar perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu dari empat tujuan bernegara," kata Eko Suwanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Suwanto menyebut pentingnya penyusunan proyeksi di Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai amanat dalam pembukaan UUD 1945. Dalam Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana nantinya perlu ditempatkannya pemerintah daerah (pemda) sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab.
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat soal kebencanaan dan pemda wajib melindungi difabel, melakukan manajemen posko, serta fasilitas sarana dan prasarana.
Eko Suwanto menjelaskan, manajemen penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup pra, pasca, maupun saat terjadi bencana. Pemulihan pascabencana juga masuk dalam manajemen tersebut. Menurutnya perlu ada perhatian soal sertifikasi untuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB).
"BPBD DIY perlu fasilitasi relawan bencana bersertifikat. Jadi nanti mereka yang jadi relawan paham bahaya bencana, relawan membantu kerja pemerintah daerah tangani bencana, mekanisme jelas. Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus dibangun adalah partisipasi masyarakat, agar bisa selamat saat terjadi bencana," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menilai pentingnya input dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan untuk penyusunan perda. Dia menyebut DPRD DIY menerima banyak input dan partisipasi masyarakat dalam menyusun perda. Selain itu, Bapemperda DPRD DIY menerima 11 raperda yang tengah dibahas
"Kita selalu buka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY," kata Yuni Satia Rahayu.
Dia menambahkan, DPRD DIY tengah mereview dan mengevaluasi beberapa perda lama seperti Perda Pelacuran Tahun 1954. Meskipun terdapat evaluasi dan revisi, tetapi belum ada perda yang lama pada tahun depan. Bapemperda DIY juga memastikan untuk mengawal setiap inisiatif.
"Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan," kata Yuni Satia Rahayu.
(dil/afn)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi