Kemantapan Jalan Kabupaten di Sleman Capai 86% pada 2024

Kemantapan Jalan Kabupaten di Sleman Capai 86% pada 2024

Tim detikcom - detikJogja
Senin, 12 Feb 2024 19:01 WIB
Bupati Sleman Kustini dan jajaran pejabat Pemkab Sleman.
Bupati Sleman Kustini dan jajaran pejabat Pemkab Sleman. Foto: dok. Pemkab Sleman
Sleman -

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mencatat sejumlah jalan kabupaten dan jembatan di wilayah Sleman dalam kondisi mantap. Diketahui tingkat kemantapan jalan kabupaten di Sleman pada tahun ini sudah mencapai 86% dari 699,5 kilometer. Sedangkan kemantapan jembatan di Kabupaten Sleman sebesar 70%.

"Kondisi jalan kabupaten ini 86% kondisi mantap. Kondisi mantap itu ada kondisi baik dan sedang. Kondisi jalan mantap itu 86% dari 699,5 kilometer. Kalau kondisi jembatan ini sekitar 70% kondisi mantap. Jadi yang lainnya masih rusak ringan, rusak berat, tapi tidak seberapa," kata Kepala DPUPKP Sleman, Taufiq Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

Taufiq menjelaskan, setiap tahun pihaknya melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan guna menjaga kondisi mantap tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan baik secara rutin maupun berkala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita untuk menjaga itu setiap tahunnya ada pemel (pemeliharaan). Jadi itu ada yang berkala, langsung ada yang eksekusi. Kalau berkala dengan peningkatan itu kan sudah paket. Itu sudah baku, artinya sudah tidak berubah, jadi lokasinya juga di situ-situ aja. Tapi yang pemel rutin, itu nanti tergantung di mana kerusakan. Kita sudah punya data juga, kita sudah ada tim juga, itu kita lakukan pemel rutin," jelas Taufiq.

Di samping itu, kata dia, DPUPKP juga melakukan patroli penyisiran jalan kabupaten. Hal ini diperlukan untuk assessment jalan rusak berdasarkan laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu nanti ada juga laporan dari masyarakat. Ada laporan, nanti kita tindak lanjuti," kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status dan kewenangan jalan umum dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Terkait hal ini maka DPUPKP Kabupaten Sleman hanya berwenang untuk menangani penyelenggaraan jalan kabupaten. Sementara penanganan jalan desa menjadi kewenangan desa, dan masuk dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

"Jadi harus tahu juga masyarakat bahwa yang ditangani oleh DPUPKP Sleman itu adalah jalan kabupaten. Dulu jalan desa itu masih ditangani oleh PU, tapi sejak ada Undang-Undang Desa, itu menjadi kewenangan desa. Karena kami di Dinas PU mulai 2024 kami sudah tidak menangani jalan desa," tutur Taufiq.

Taufiq mengimbau kepada masyarakat segera melapor ke OPD terkait apabila menemukan jalan dengan kerusakan kecil untuk ditindaklanjuti. Menurutnya masyarakat juga memiliki andil dalam upaya pengawasan, khususnya terhadap truk bermuatan besar agar tidak melintasi jalan kabupaten. Sebab jalan kabupaten tidak diperuntukkan bagi truk tonton, serta hanya mampu menampung beban maksimal 8 ton.

"Kalau kita kan kapasitas jalan kita 8 ton yang jalan kabupaten. Kalau lebih dari itu ya jelas memacu kerusakan. Jadi silakan melapor ke OPD DPUPKP atau Dinas Perhubungan. Kita butuh juga pengawasan dari masyarakat. Tronton harusnya lewat jalan nasional, jalan provinsi. Masuk ke dalam (jalan kabupaten) mesti sudah ganti mobil," ungkap Taufiq.

Ia menambahkan, pihaknya selalu siap memperbaiki jalan yang rusak selama masih menjadi kewenangan DPUPKP Sleman. Namun apabila di luar kewenangan DPUPKP Sleman, maka laporan masyarakat akan diteruskan kepada OPD terkait.

"Tapi kalau kaitannya dengan jalan provinsi, kita bisanya koordinasi dengan provinsi. Nanti kita sampaikan ke provinsi, nanti provinsi akan menindaklanjuti. Bahkan jalan nasional kalau rusak, kita laporkan ke PJN (Pelaksana Jalan Nasional)," sambung Taufiq.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads