Polisi menangkap sejoli pria inisial SW (31) dan wanita inisial EW (19) di kasus pembuangan bayi kembar di sungai wilayah Berbah, Sleman. Terungkap pelaku sempat membeli makan sebelum membuang dua bayi perempuan hasil hubungan gelap itu.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan bayi kembar di Kali Buntung, Kalurahan Jogitirto, Kapanewon Berbah, pada Kamis (14/9) lalu. Dari situ Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.
"Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan, baju yang digunakan untuk membungkus bayi," kata Parliska saat jumpa pers di Polres Sleman, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, lanjut Parliska, kemudian melakukan penelusuran dan didapati informasi adanya perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo, Sleman, dengan kondisi pendarahan.
"Hari Jumat tanggal 15 September 2023 siang kami mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mendatangi sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pascamelahirkan namun tanpa bayi. Kemudian Polsek menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW," urainya.
EW mahasiswi asal Lampung kemudian bisa diamankan di kosnya daerah Depok, Sleman, pada Sabtu (16/9) malam dalam kondisi lemah. Sementara SW yang bekerja sebagai driver travel diamankan Minggu (17/9) dini hari di daerah Piyungan, Bantul.
Dari hasil pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Sementara untuk bayi tersebut saat dilahirkan masih dalam kondisi hidup.
"Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos," ungkapnya.
Usai melahirkan, EW kemudian menghubungi kekasihnya. Sesampainya di kamar kos, dua bayi kembar itu telah terbungkus kain.
Mayat bayi itu lalu dimasukkan dalam kantung plastik dan kardus dan dibawa oleh SW ke dalam mobil. EW awalnya meminta kepada SW untuk menguburkan dua mayat bayi itu. Keduanya sempat mencari makan sebelum SW membuang bayi itu.
"Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke kos dan untuk bayi masih dalam mobil dan informasinya tidak bergerak dan rencananya dari si ibu minta untuk dimakamkan," katanya.
"Kemudian SW itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," sambungnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Parliska mengungkap, SW tega membuang buah hatinya karena merasa takut dan malu. Sebab, anak itu hasil dari hubungan di luar nikah.
"Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan SW sebagai tersangka dan menahannya. SW dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi," imbuhnya.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi