Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Sutradara ditangkap! Terungkap, ada artis dan selebgram sebagai pemeran.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap usai polisi melakukan patroli siber. Ditemukan ada tiga website yang mentransmisikan video atau film dewasa dengan durasi 1-1,5 jam per film.
"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut, dan kemudian ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," jelas Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap lima orang dalam kasus ini. Pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, sekaligus produser.
Pria JAAS sebagai kamerawan, pria AIS sebagai editor dan pria AT sebagai sound engineering. Juga ada perempuan SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," jelas mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Setidaknya ada 120 judul film di website pelaku. Total 10 ribu pengguna bergabung dan berlangganan dengan tarif paket berbeda.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," jelasnya.
Kelimanya menggeluti bisnis tersebut sejak 2022 dengan total keuntungan Rp 500 juta. Kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(trw/ams)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM