Eks Lurah Caturtunggal Didakwa Lakukan Pembiaran Aksi Mafia Tanah Nologaten

Eks Lurah Caturtunggal Didakwa Lakukan Pembiaran Aksi Mafia Tanah Nologaten

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 04 Sep 2023 18:50 WIB
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso jalani sidang dakwaan kasus mafia tanah di Nologaten, Senin (4/9/2023).
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso jalani sidang dakwaan kasus mafia tanah di Nologaten, Senin (4/9/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso menjalani sidang dakwaan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Agus didakwa melakukan pembiaran saat mafia tanah Robinson Saalino tak mematuhi izin yang ada.

Pantauan detikJogja, Agus hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam. Sidang yang digelar di Ruang Garuda, PN Jogja ini sedianya digelar pada pukul 13.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam surat dakwaannya, JPU menilai Agus melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan terdakwa Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dalam penyalahgunaan TKD Nogaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun perbuatan Robinson yang menyalahi Pergub nomor 34 tahun 2017 Pasal 59 tentang Pemanfaatan TKD, antara lain menambah keluasan TKD yang semula diajukan izin 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

Selain itu juga menggunakan tanah TKD tersebut sebagai hunian yang kemudian disewakan ke pihak lain dalam hal ini penyewa atau investor.

ADVERTISEMENT

"Bahwa atas perbuatan Robinson di atas, terdakwa Agus Santoso mengetahui PT Deztama Putri Sentosa tidak mematuhi hal-hal yang diatur dalam Kepgub tahun 2016 tentang pemberian izin kepada pemerintah desa," bunyi surat dakwaan yang dibacakan salah satu JPU dalam persidangan, Senin (4/9/2023).

Atas dakwaan tersebut, Agus disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Terdakwa Siapkan Eksepsi

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, penasihat hukum Agus, Layung Purnomo mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Terhadap dakwaan adanya pelanggaran terhadap pergub maupun perda, bagaimana penegakan hukumnya, ini yang akan kita kupas dalam eksepsi kami," jelas Layung kepada wartawan usai persidangan.

Dalam eksepsi nanti, Layung bakal mempertanyakan pernah atau tidaknya dilakukan upaya-upaya penegakan hukum atas pelanggaran Perda dan Pergub.

"Karena di dalam perda atau pergub ini juga ada penyelesaian atas pelanggaran tersebut, nah apakah pelanggaran terhadap perda atau pergub tersebut telah dilaksanakan penegakannya menggunakan perda atau pergub tersebut sebelum memakai UU Tipikor," jelasnya.

"Pidana ini adalah alternatif terakhir, setelah alternatif-alternatif yang lain tidak mampu menghalau pidana yang akan digunakan," tutup Layung.




(ams/apl)

Hide Ads