Heru Pelaku Mutilasi di Wisma Jakal Sleman Divonis Mati, Ini Respons Ortu Ayu

Heru Pelaku Mutilasi di Wisma Jakal Sleman Divonis Mati, Ini Respons Ortu Ayu

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 30 Agu 2023 12:08 WIB
Ayu Indraswari korban mutilasi di Wisma di Jakal Km 18 Pakem Sleman. Foto diunggah Selasa (21/3/2023)
Ayu Indraswari korban mutilasi di Wisma di Jakal Km 18 Pakem Sleman (Foto: dok. FB Ayu Indraswari)
Sleman -

Terdakwa Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18 Sleman. Orang tua korban, Heri Prasetyo, mengatakan vonis itu sesuai dengan apa yang dia inginkan.

"(Vonis mati Heru) Iya sesuai dengan keinginan saya," kata Heri saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Menurut Heri, hukuman mati ini pantas diterima oleh terdakwa. Sebab, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia ingin hukuman ini menjadi pembelajaran bagi pelaku kriminal lainnya. Terutama pelaku mutilasi.

"Ya saya menghendaki tetep hukuman mati ya. Untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," tegasnya.

ADVERTISEMENT
Heri Prasetyo ayah Ayu korban mutilasi di Wisma Jakal Sleman (rambut putih) di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).Heri Prasetyo ayah Ayu korban mutilasi di Wisma Jakal Sleman (rambut putih) di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Sidang vonis ini dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin, Rabu (30/8).

Heru merupakan terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) pada Maret lalu. Dalam persidangan itu Heru hadir secara daring dari Lapas Cebongan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8).

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucapnya.

Ketiga barang bukti berupa dua jam tangan dimusnahkan. Sementara itu sepeda motor scoopy dikembalikan ke orang tua korban.




(ams/aku)

Hide Ads