Rocky Gerung Digugat Agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup

Nasional

Rocky Gerung Digugat Agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup

Tim detikNews - detikJogja
Selasa, 22 Agu 2023 13:16 WIB
Jogja -

Rocky Gerung digugat secara perdata oleh advokat bernama David Tobing. Terungkap tuntutan agar Rocky Gerung tidak menjadi pembicara di berbagai acara dan media seumur hidup.

Dilansir detikNews, sidang gugatan yang berlangsung hari ini, Selasa (22/8/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena Rocky Gerung tidak hadir. Hakim ketua Djuyamto menyampaikan jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky sebanyak tiga kali. Hakim menyebut status pengiriman itu menjelaskan Rocky Gerung sudah pindah alamat.

Hakim mengatakan pengadilan hanya memanggil sebagaimana alamat yang disampaikan penggugat. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 7 Agustus 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Digugat Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup

Seorang advokat bernama David Tobing mengajukan gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung. David menggugat Rocky Gerung gara-gara menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

Gugatan terhadap Rocky itu dilayangkan David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

David juga meminta hakim menghukum Rocky untuk tidak menjadi narasumber dan tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

David Tobing mengatakan gugatan terhadap Rocky itu terkait perkataan Rocky di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh. Menurut David, kata-kata 'bajingan yang tolol' menghina martabat presiden. Tak hanya itu, David menyebut perkataan itu juga mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya kesopanan.

"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," ujarnya.

Adapun Rocky Gerung sudah buka suara. Dia menyebut gugatan terhadap dirinya absurd.

(rih/sip)

Hide Ads