Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan eks pemain PSIM Jogja, Sadmoko Budi Sulistyo (48), di Wates, Kulon Progo, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan sopir mobil Honda Jazz sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya benar mas, sopir mobil jazz sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan, saat dihubungi wartawan Minggu (20/8/2023).
Tanto mengatakan penetapan tersangka ini seiring dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo. Adapun berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas lengkap kami limpahkan ke kejaksaan mas," ujarnya.
"Terkait informasi selengkapnya mohon ditunggu, nanti akan segera kami sampaikan," imbuhnya
Kecelakaan karambol melibatkan Mobil Honda Jazz, satu unit bus dan dua motor terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kamis (3/8/2023) pagi lalu.
Kecelakaan disebabkan oleh mobil Honda Jazz bernomor polisi AB 1976 VC yang dikemudikan Aditya Wisnu Wibawa (22) warga Girimulyo, Kulon Progo, tiba-tiba oleng saat melaju dari arah barat ke timur di jalan Sutijab, Wates.
Akibatnya mobil ini menabrak Sepeda Motor bebek bernomor polisi AB 2451 SC dan sepeda motor matic bernomor polisi AB 4263 QC yang datang dari arah berlawanan.
Mobil baru berhenti setelah menabrak mikrobus bernomor polisi AB 7385 AC yang sedang terparkir di sisi selatan badan jalan.
Kecelakaan ini menyebabkan eks pemain PSIM Jogja, Sadmoko Budi Sulistyo (48) meninggal dunia. Warga Kedunggong, Wates ini menghembuskan nafas terakhir di RSUD Wates, Minggu (6/8).
Adapun korban lain yaitu pemotor, Meizi Porwanto (34), warga Giripeni, Wates menderita luka parah sehingga harus dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan pemobil Honda jazz beserta dua penumpang dan pengemudi bus bernama Sumartono (57) warga Pengasih selamat tanpa luka.
(sip/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi