Biadab! 2 Pria Trenggalek Paksa Siswi SMK Threesome-Bikin Video Mesum

Regional

Biadab! 2 Pria Trenggalek Paksa Siswi SMK Threesome-Bikin Video Mesum

Tim detikJatim - detikJogja
Minggu, 13 Agu 2023 16:05 WIB
Pelaku threesome Trenggalek
Dua pria pelaku pemerkosa siswi SMK dan pembuat video threesome Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Jogja -

Dua pria di Trenggalek, Jawa Timur, berinisial AN (30) dan GSG (43) diciduk polisi karena kasus pemerkosaan. Keduanya tega memperkosa siswi SMK yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

Kasus ini bermula saat siswi SMK itu mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh. Korban dan pelaku AN kemudian berkenalan dan bertukar nomor telepon. Kemudian pelaku mengajak korban untuk janjian di salah satu tempat kos pada Mei 2023.

"Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (13/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku AN kemudian mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Saat itulah, AN mengajak pelaku lainnya GSG ke lokasi.

Dalam kamar hotel itu, kedua tersangka lalu membujuk korban melakukan threesome. Keduanya juga tega membuat korban menenggak minuman keras (miras).

ADVERTISEMENT

"Kemudian ketiganya melakukan hubungan badan di situ," ujar Gathut.

Tindakan asusila itu ternyata direkam oleh salah pelaku dengan durasi selama 2 menit. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial.

Perbuatan bejat kedua pelaku itu akhirnya ketahuan orang tua korban gegara video itu tersebar. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

"Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu," tutur Gathut.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku AN dan GSG kemudian ditangkap di tempat terpisah.

Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Kedua pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana paling lama 15 tahun," pungkas Gatut.




(ams/ahr)

Hide Ads