Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Ferdy Sambo tak bisa dapat remisi meski hukumannya kini telah dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ini penjelasan Mahfud.
Mahfud Md menyebut aturan itu tertuang dalam UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ditegaskan hak remisi tidak berlaku untuk terpidana dengan vonis mati dan seumur hidup.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan alasannya. Menurut Mahfud, remisi bergantung pada persentase lama hukuman penjara, semisal 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Sementara dalam hukuman seumur hidup dan hukuman mati bukan merupakan angka.
"Kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Itu seumur hidup kan bukan angka. S, SU, SEU (huruf) itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," urainya.
Di sisi lain, upaya untuk mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun, terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.
"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya," ucapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkasnya.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan