Tersangka gratifikasi tanah kas desa, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut dikembalikan tersangka melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Uang miliaran rupiah itu terdiri dari beberapa bundel dengan pecahan berbeda. Ada pecahan Rp 50 ribu dan juga Rp 100 ribuan. Uang yang sudah diikat menjadi beberapa bundel itu diperlihatkan saat di kantor Kejadi DIY.
Uang tersebut sejatinya bukan gratifikasi yang diterima Krido. Sebab, dia menerima gratifikasi itu berupa tanah. Uang itu diserahkan sebagai pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominalnya juga tidak sampai separuh dari nilai tanah yang diterimanya. Sebab, tanah itu ditaksir nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan pengembalian ini menjadi yang kedua sejak Krido ditetapkan menjadi tersangka kasus Mafia Tanah Kas (TKD).
"Pada tanggal 17 Juli 2023, tersangka KS telah menyetor atau telah mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 300 Juta," ujar Anshar kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa (1/8/2023).
"Dan saat ini tersangka KS diwakili oleh keluarga dan pengacaranya, hari ini kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 Miliar," tambahnya.
Anshar menyampaikan, dalam kasus ini Krido diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 4.731.603.640, yang berupa uang di dalam kartu ATM serta dua bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman.
"Dari ATM sebesar Rp 211.608.640, dan dua bidang tanah dengan nilai Rp 4,5 Miliar," jelasnya.
"Ini dia (Krido) mengembalikan harga tanah," lanjut Anshar.
Seperti diketahui Krido menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah. Bahkan kedua bidang tanah itu sudah atas nama Krido. Lantaran Krido mengembalikan gratifikasi dalam bentuk uang, Anshar mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan status kepemilikan dua bidang tanah tersebut.
"Penyidik akan mempertimbangkan status dari tanahnya. Saat ini tim akan berembuk dulu untuk tanahnya seperti apa. Hari ini kita sudah memanggil pemilik tanahnya, nanti apakah sudah dibayar lunas atau belum kan kita belum tahu. Ke depannya kita akan menentukan status dari tanah ini," jelasnya.
Lebih lanjut menurut Anshar, pengembalian gratifikasi ini merupakan itikad baik dari tersangka Krido. Meski begitu hal ini tak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan.
"Mengenai konstruksi dakwaan, tetap, tidak ada perubahan, mengenai meringankan (atau tidak) nanti di persidangan seperti apa," tutupnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu