Pemilik Salon Bos 53 LC Karaoke di Sarkem Berakhir Diciduk Polisi

Jogja Sepekan

Pemilik Salon Bos 53 LC Karaoke di Sarkem Berakhir Diciduk Polisi

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 30 Jul 2023 16:02 WIB
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).
Foto: Dok Istimewa
Jogjakarta -

Aksi pria pemilik salon berinisial AW (43) berkomplot dengan SU (pria, 49 tahun-red) mempekerjakan 53 perempuan menjadi Lady Companion atau pemandu lagu di karaoke seputar Pasar Kembang (Sarkem) Jogjakarta terbongkar. Keduanya diciduk polisi.

Berdasarkan penyelidikan polisi, AW dan SU memaksa para perempuan menjadi LC. Dua dari 53 perempuan tersebut diketahui anak di bawah umur. Mereka ditempatkan di salon kawasan Gedongtengen, Kota Jogja, dan akhirnya digerebek polisi.

Tersangka SU-lah yang merekrut perempuan yang sebagian berasal dari Jawa Barat tersebut. "Dua anak di bawah umur, yang pertama usia 16 tahun asli Bandung dan yang kedua usia 17 tahun dari Tasikmalaya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogjakarta AKP Archye Nevada dalam keterangan pers, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Archye menyebut awalnya korban mencari pekerjaan, kemudian ditempatkan di salon. Mereka dijerat dengan iming-iming uang dan HP, dan dipaksa menjadi LC. Tiap hari mereka diantar-jemput ke tempat karaoke.


"Satu orang perempuan itu satu jam (tarifnya) Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penghasilan korban dipotong 25 persen oleh tersangka. "Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata Archye.

AW mengaku beroperasi sejak 2014. SU berperan sebagai admin keuangan, juga pencari perempuan yang akan dijadikan LC.

Tersangka AW dan SU dijerat pasal berlapis. Pertama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kedua terkait Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.




(trw/rih)

Hide Ads