Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang cucu kepada kakeknya di Jogja telah dijatuhi vonis. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi vonis 18 dan 20 tahun penjara.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (20/7/2023) kemarin, terdakwa GK dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan cucu yang tega membunuh kakeknya sendiri, RO dijatuhi vonis 18 tahun bui.
Majelis hakim berpendapat GK terbukti melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, yang bersangkuan dinilai memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan RO dijatuhi vonis lebih ringan karena dinilai tidak ikut merencanakan pembunuhan. RO disebut hanya turut membantu GK melaksanakan aksi kejinya.
Menilik ke belakang motif pembunuhan ini berlatar utang piutang. Polisi menyebut ada utang bisnis dari cucu ke kakeknya senilai sekitar Rp 80 juta.
Berikut perjalanan kasus cucu bunuh kakek di Jogja
24 November 2022
Pukul 04.00 WIB
Polisi menerima laporan kasus pembunuhan kakek MO di parkiran restoran di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Jogja. Kakek itu ternyata dibunuh cucunya sendiri berinisial RO (19) dan temannya GK (18).
Motif pembunuhan ini disebut karena adanya utang piutang bisnis sepatu online. Korban meminjamkan modal bisnis itu kepada GK melalui perantara cucunya sendiri yakni RO.
"Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang," kata Idham saat jumpa pers, Jumat (25/11/2022)
20 Februari 2023
Kasus cucu bunuh kakek dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Kedua pelaku yakni RO dan GK dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
9 Maret 2023
Kedua tersangka pembunuhan kakek MO menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana.
20 Juli 2023
Sidang vonis kedua terdakwa kasus cucu bunuh kakek ini digelar di PN Jogja. Kedua terdakwa menjalani sidang terpisah dan daring. Dalam kasus ini terdakwa GK divonis 20 tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa GK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan di PN Jogja, Kamis (20/7/2023).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan terdakwa GK yakni mengakibatkan korban MO meninggal dunia hingga terdakwa memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan merasa sedih kepada keluarga korban," jelas Majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan dalam putusan dari majelis hakim hanya satu yakni terdakwa belum pernah dihukum.
RO Divonis Lebih Ringan
Sedangkan terdakwa RO dijatuhi vonis 18 tahun bui. Majelis hakim menilai RO hanya berperan serta tidak terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa RO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan saat membacakan putusan di PN Jogja, Kamis (20/7).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat RO tidak ikut merencanakan pembunuhan. Namun, RO dianggap turut serta membantu dalam eksekusi pembunuhan yang dilakukan GK.
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa