PKH Mei 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Nominal, Penerima, Cara Daftar

PKH Mei 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Nominal, Penerima, Cara Daftar

Desi Rahmawati - detikJogja
Kamis, 07 Mei 2026 13:59 WIB
Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan. PKH Mei 2026 cair tanggal berapa?
Ilustrasi PKH (Foto: Gemini AI)
Jogja -

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2026, terutama karena sudah memasuki periode penyaluran tahap II. Pada tahap ini, banyak penerima mulai menantikan kepastian jadwal pencairan yang berlangsung di pertengahan tahun ini.

PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Pada periode Mei 2026 ini yang termasuk dalam tahap II, proses penyaluran bantuan tersebut masih terus berjalan.

Sebagai penerima bansos PKH, jadwal pencairan menjadi hal penting agar dapat segera mengambilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Lantas, tanggal berapa bantuan PKH cair di bulan Mei 2026 ini? Yuk, simak informasi pentingnya terkait jadwal, nominal bantuan, kriteria penerima, hingga cara pendaftaran yang perlu dipahami detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKH Mei 2026 Cair Tanggal Berapa?

Menurut keterangan Kementerian Sosial di laman resminya, mulai tahap II tahun 2026, pembaruan data penerima di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan lebih cepat untuk mengefektifkan penyaluran bantuan. Data yang biasanya diterima pada tanggal 20 tiap bulan, kini dimajukan menjadi tanggal 10.

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan itu, dikutip dari detikNews, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran PKH tahap II 2026 yang juga mencakup bulan Mei ini mulai dilakukan setelah tanggal 10 April, tepatnya sekitar minggu ketiga April 2026. Proses ini tetap mempertimbangkan kesiapan data penerima serta penyelesaian administrasi sebelum bantuan benar-benar disalurkan ke masyarakat.

Dengan demikian, pencairan PKH tahap II 2026 sudah berjalan sejak setelah pertengahan April, sehingga pada bulan Mei bantuan masih terus disalurkan. Namun, pencairan bantuan PKH Mei 2026 ini tentu tidak berlangsung pada satu tanggal yang sama di seluruh wilayah.

Hal ini karena penyalurannya dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda-beda tergantung kesiapan data dan proses di masing-masing daerah. Oleh karena itu, sebagai penerima bansos PKH, hal yang harus dilakukan saat ini adalah mengecek status penerima dan waktu pencairannya secara berkala.

Jadwal Pencairan PKH Mei 2026

Jika dilihat dari pola penyaluran bantuan sosial, PKH 2026 berjalan dengan mengikuti alur waktu yang terbagi dalam satu tahun. Jadwal pencairannya dibagi menjadi empat tahap berikut.

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober Desember

Karena Mei berada di tengah tahap II, maka seluruh pencairan pada bulan tersebut masih mengikuti periode April hingga Juni 2026.

Nominal PKH Mei 2026

Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori kebutuhan dalam setiap keluarga dan disalurkan per bulan dan per tahap. Nilainya disesuaikan dengan komponen yang dimiliki penerima. Berikut nominal bansos PKH yang diterima oleh tiap KPM di bulan Mei 2026.

  • Ibu hamil: Rp 250.000 (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 250.000 (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 75.000 (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 125.000 (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 166.666 (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 200.000 (Rp 600.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 200.000 (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 900.000 (Rp 2.700.000 per tahap)

Penerima PKH Mei 2026

Berdasarkan unggahan Instagram resmi @pusdatinkesos, pada tahap II tahun 2026, jumlah penerima Program Keluarga Harapan tercatat mencapai 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang ditetapkan melalui proses pembaruan data. Jumlah ini menggantikan penerima sebelumnya yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami perubahan status sosial ekonomi.

Penerima bantuan PKH tersebut merupakan keluarga yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1-4 dan memenuhi kriteria tertentu. Disadur dari laman Desa Tepus, desil 1-4 tersebut dirinci sebagai berikut.

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin

Kemudian, dilansir situs Dinsos Jogja, keluarga tersebut juga harus memiliki minimal satu komponen yang menjadi syarat penerimaan bantuan. Komponen tersebut meliputi berikut:

  • Kesehatan: ibu hamil atau anak usia dini di bawah 7 tahun
  • Pendidikan: anak SD, SMP, atau SMA
  • Kesejahteraan sosial: lansia atau penyandang disabilitas

Skema Pencairan PKH Mei 2026

Dirujuk dari laman Kemensos, PKH disalurkan sebagai bantuan uang tunai maupun non-tunai kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima. Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin, tidak mampu, atau rentan sosial yang telah masuk dalam data resmi pemerintah.

Penyalurannya dilakukan melalui bank himpunan penyalur atau kantor pos, tergantung wilayah masing-masing. Penerima biasanya dapat mengakses dana bantuan menggunakan kartu keluarga, buku tabungan, atau undangan barcode yang sudah disiapkan dalam sistem penyaluran bantuan.

Cara Daftar Penerima PKH

Agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu masuk dalam DTSEN desil 1-4 serta memiliki minimal satu komponen bantuan seperti kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial. Data ini menjadi dasar utama dalam proses penentuan penerima.

Jika sudah memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun Google atau akun yang sudah terdaftar.
  3. Pilih menu "Usulan".
  4. Klik tombol "Tambah Usulan" untuk membuat pengajuan baru.
  5. Masukkan Nomor KK dan NIK, lalu klik "Cek Usulan".
  6. Sistem akan memproses dan memverifikasi data NIK yang diajukan.
  7. Jika belum memenuhi syarat (berdasarkan desil kesejahteraan), akan muncul notifikasi untuk memperbarui data.
  8. Jika memenuhi syarat, akan muncul pilihan jenis bantuan sosial.
  9. Pilih PKH sebagai bantuan yang diusulkan.
  10. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan berhasil dikirim.

Data yang telah diusulkan akan diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan, mengingat data penerima bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, setiap usulan perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah agar dapat diproses sebagai pengganti.

Cara Memperbarui Data DTSEN

Mengingat data DTSEN menjadi acuan dalam penentuan penerima bansos PKH, jika masyarakat merasa data desil yang dimiliki kurang sesuai atau belum memenuhi kriteria sebagai penerima PKH maka dapat melakukan pembaruan data. Dengan melakukan pembaruan data, masyarakat dapat melakukan usulan bansos kembali bila data desil berhasil diturunkan.

Dirujuk dari unggahan Instagram @pusdatinkesos, berikut cara melakukan pembaruan data DTSEN secara mandiri.

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  2. Klik tombol "Masuk" dan lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan beberapa data diri.
  3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu "Usulkan Pembaruan"
  4. Isi pertanyaan yang disediakan hingga proses terakhir usulan.
  5. Jika sudah berhasil mengirim usulan pembaruan, nantinya petugas pendamping sosial untuk melakukan verifikasi.

Selain dengan cara tersebut, pembaruan data DTSEN dapat dilakukan dengan datang ke kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Sama seperti melalui aplikasi, nantinya petugas akan melakukan survei langsung. Kemudian, data akan diproses melalui musyawarah desa dan BPS.

Cara Tahu PKH Sudah Cair atau Belum

Seiring dengan penyaluran yang dilakukan secara bertahap, tidak semua penerima akan mendapatkan bantuan pada waktu yang sama. Karena itu, pengecekan status pencairan menjadi hal penting agar masyarakat bisa mengetahui apakah dana sudah masuk atau masih dalam proses.

Untuk mengetahui status pencairan PKH, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah. Proses ini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel dan dua metode berikut.

A. Melalui Website Resmi Kemensos

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  3. Ketik kode captcha yang ada.
  4. Klik refresh jika kode sulit dibaca.
  5. Klik "Cari Data" untuk memulai pengecekan.
  6. Sistem akan menampilkan informasi pencairan PKH.

B. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos".
  2. Daftar atau login ke akun yang sudah didaftarkan.
  3. Pilih menu "Cek Bansos".
  4. Masukkan 16 digit NIK.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Informasi status pencairan PKH Mei 2026 akan ditampilkan.

Dengan cara tersebut, masyarakat bisa memastikan apakah bantuan PKH Mei 2026 sudah diterima atau masih dalam proses penyaluran.

Demikian informasi terkait tanggal pencairan PKH Mei 2026. Semoga membantu detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads