BPJS Ketenagakerjaan Apa Saja yang Bisa Dicairkan? Ini Tata Cara dan Besarannya

BPJS Ketenagakerjaan Apa Saja yang Bisa Dicairkan? Ini Tata Cara dan Besarannya

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJogja
Selasa, 05 Mei 2026 09:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagajerjaan)
Jogja -

Memahami hak sebagai pekerja sangat krusial, terutama soal saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan saat sudah tidak aktif bekerja atau memasuki masa pensiun. Pengetahuan ini menjadi proteksi finansial agar tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukannya.

Proses pengajuan dana jaminan ini seringkali dianggap rumit oleh sebagian orang, padahal tata cara klaim kini sudah jauh lebih praktis berkat sistem digital yang terintegrasi. Dengan mengikuti alur yang benar, peserta tidak perlu lagi bingung menghadapi birokrasi asalkan dokumen persyaratan sudah siap di tangan.

Selain prosedur pencairan, memahami besarannya baik dari segi iuran bulanan maupun manfaat tunai yang akan diterima juga sangat penting untuk transparansi. Hal ini bertujuan agar detikers memiliki perencanaan masa depan yang lebih matang dan terukur sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, apa saja program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan? Simak informasi lengkapnya lewat uraian berikut!

ADVERTISEMENT

Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan dan Manfaatnya

Dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara garis besar, dana yang bisa dicairkan peserta terbagi menjadi dua skema utama: akumulasi saldo pribadi yang bersifat setoran/tabungan dan dana bantuan tunai yang bersifat santunan. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan satu-satunya program yang murni berupa tabungan iuran peserta dan bisa dicairkan.

Sementara itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir sebagai bentuk kompensasi finansial atau santunan yang akan cair apabila terjadi risiko tertentu, baik karena musibah maupun kondisi kehilangan pekerjaan. Berikut poin-poin ringkas mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan berupa uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dapat dicairkan saat usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK/Resign).
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perawatan medis tanpa batas biaya serta santunan tunai jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
  3. Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai total Rp 42 juta bagi ahli waris dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga Rp 174 juta (jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja).
  4. Jaminan Pensiun (JP): Uang tunai bulanan atau sekaligus untuk menjamin kehidupan layak saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat uang tunai 60% dari upah (selama 6 bulan), akses informasi loker, dan pelatihan kerja bagi yang terkena PHK.

Besaran Uang BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan

Jika bicara soal angka, besaran dana yang diterima peserta tidaklah seragam. Menurut keterangan dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jumlah yang dapat dicairkan sangat bergantung pada jenis program yang diikuti serta kondisi objektif peserta saat mengajukan klaim.

Untuk program JHT, nominal yang akan cair adalah total akumulasi saldo selama masa kepesertaan. Saldo ini terbentuk dari iuran bulanan sebesar 5,7% (2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan) yang kemudian ditambah dengan hasil pengembangan atau bunga investasi dari pihak BPJS. Singkatnya, semakin tinggi gaji dan semakin lama masa kerja peserta, maka "tabungan" yang bisa dicairkan akan semakin besar.

Sebagai ilustrasi, jika detikers memiliki gaji Rp 6.000.000 per bulan, maka simulasi saldo yang terbentuk adalah:

  • Iuran dari gaji pekerja: Rp 120.000
  • Iuran dari perusahaan: Rp 222.000
  • Total saldo masuk per bulan: Rp 342.000 (belum termasuk bunga pengembangan).

Di luar JHT, terdapat plafon santunan yang sudah ditetapkan untuk program lain. Untuk JKP, peserta korban PHK bisa mencairkan bantuan tunai sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan.

Sementara itu, untuk JKM, ahli waris akan menerima santunan tetap sebesar Rp 42.000.000. Adapun untuk program JP dan JKK, skema pencairannya bersifat lebih dinamis karena mengikuti kebutuhan medis atau diberikan secara berkala setiap bulannya.

Rincian Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan ketentuan terbaru, termasuk PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran setiap program dikelola dengan pembagian tanggung jawab antara pekerja dan perusahaan sebagai berikut:

  • Iuran JHT: Total 5,7% (Peserta membayar 2%, perusahaan membayar 3,7% dari upah).
  • Iuran JKK: Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan risiko kerja. Sangat rendah (0,24%), Rendah (0,54%), Sedang (0,89%), Tinggi (1,27%), dan Sangat Tinggi (1,74%).
  • Iuran JKM: Sepenuhnya dibayar oleh perusahaan sebesar 0,3% dari upah bulanan.
  • Iuran JP: Total 3% (Peserta membayar 1%, perusahaan membayar 2% dengan batas maksimal upah perhitungan Rp 10.547.000).
  • Iuran JKP: Iuran ini ditanggung Pemerintah Pusat (0,22%) serta hasil rekomposisi dari iuran JKK (0,14%) dan JKM (0,10%).

Tata Cara Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Menurut prosedur resmi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah untuk mencairkan manfaat masing-masing program:

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta dapat memilih dua jalur utama sesuai kenyamanan:

  1. Online (Lapak Asik): Kunjungi portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data diri (NIK, Nama, No. Peserta), unggah dokumen persyaratan (KTP, kartu peserta, surat keterangan kerja), dan lakukan wawancara verifikasi melalui video call.
  2. Offline (Kantor Cabang): Datang langsung dengan membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan, dan mengikuti sesi wawancara dengan petugas di kantor cabang.

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Penting bagi detikers untuk mengetahui bahwa laporan kecelakaan harus disampaikan maksimal 2x24 jam. Ini langkah-langkahnya:

  1. Pemberi kerja mengisi Formulir 3 (Laporan Tahap I) ke kantor cabang.
  2. Setelah pengobatan selesai, lengkapi dengan Formulir 3a (Laporan Tahap II).
  3. Lampirkan KTP, kartu BPJS, kronologis kejadian, dan kuitansi pengobatan asli. Dana akan cair sekitar 7 hari kerja setelah disetujui.

Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Klaim ini diajukan oleh ahli waris sah dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Tahapannya:

  1. Mengisi formulir klaim JKM.
  2. Menyerahkan dokumen: Kartu BPJS peserta, Akta Kematian, Fotokopi KTP (peserta & ahli waris), Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
  3. Manfaat santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris yang terdaftar.

Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Prosedur ini dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun atau mengalami kondisi cacat total:

  1. Mengisi Formulir 7 (Form JP) secara lengkap.
  2. Membawa dokumen administrasi (Kartu JP, KTP, KK) dan surat keterangan medis jika diklaim karena cacat total tetap.
  3. Proses verifikasi dilakukan secara manual dengan jangka waktu penyelesaian sekitar 15 hari kerja.

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pencairan ini berbasis digital melalui integrasi data Kemnaker:

  1. Pastikan perusahaan sudah melaporkan PHK melalui portal SIPP Online.
  2. Peserta melakukan aktivasi akun di portal siapkerja.kemnaker.go.id.
  3. Ajukan klaim bulan pertama dengan melengkapi data rekening. Untuk pencairan bulan selanjutnya, peserta wajib melakukan asesmen diri dan melamar pekerjaan melalui portal tersebut.

Bagi detikers yang ingin memantau sejauh mana proses klaim berjalan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ tracking dengan memasukkan nomor KPJ. Semoga penjelasannya bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads