- Apa Itu PBI JK?
- Siapa Penerima PBI JK?
- Syarat Penerima PBI JK
- Cara Daftar Kepesertaan PBI JK A. Cara Usul Kepesertaan PBI JK lewat Dinas Sosial B. Cara Usul Kepesertaan PBI JK lewat Aplikasi Cek Bansos
- Cara Cek Keaktifan PBI JK A. Cek melalui WhatsApp Pandawa B. Cek melalui Aplikasi Mobile JKN C. Cek melalui Call Center 165 D. Cek melalui Website Kemensos E. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos
- Cara Reaktivasi Kepesertaan PBI JK
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) menjadi salah satu bentuk bantuan pemerintah di bidang kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Karena berkaitan dengan layanan kesehatan, penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai cara mengecek status kepesertaan PBI JK ini. Selain itu, banyak dari masyarakat yang kerap mempertanyakan cara mendaftarkan diri sebagai peserta PBI JK karena perlu memenuhi syarat tertentu.
Oleh karena itu, memahami cara cek status PBI JK hingga langkah pendaftaran dan syaratnya menjadi hal yang perlu diketahui oleh detikers. Berikut pedoman lengkap untuk mengecek kepesertaan PBI JK masih aktif atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu PBI JK?
Berdasarkan keterangan di laman resmi BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Dalam program ini, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini memberikan perlindungan kesehatan agar peserta dapat memperoleh layanan pemeliharaan kesehatan. Bantuan PBI JK tidak dapat diuangkan, tetapi dapat digunakan saat mengakses layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Siapa Penerima PBI JK?
Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan dan Instagram @pusdatinkesos, penerima PBI JK merupakan kelompok masyarakat yang telah memenuhi kriteria tertentu. Secara umum, bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Adapun yang termasuk penerima PBI JK dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 adalah berikut.
- Fakir miskin, yaitu orang yang tidak memiliki sumber penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
- Orang tidak mampu, yaitu mereka yang memiliki penghasilan tetapi hanya cukup untuk kebutuhan dasar sehingga tidak mampu membayar iuran.
Syarat Penerima PBI JK
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PBI JK. Syarat tersebut meliputi:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori desil 1-5
Jika belum terdaftar dalam DTSEN, calon peserta dapat diusulkan untuk dimasukkan ke dalam data tersebut. Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat yang masuk ke dalam 1-5 secara otomatis menjadi penerima PBI JK. Hal ini dikarenakan pemerintah tetap memprioritaskan penerima dari desil terbawah.
Cara Daftar Kepesertaan PBI JK
Berdasarkan informasi dari Instagram @pusdatinkesos, pendaftaran PBI JK dilakukan melalui mekanisme pengusulan data. Untuk menjadi bagian dari peserta PBI JK ini tentu juga harus memenuhi keempat syarat di atas agar dapat diverifikasi oleh pihak terkait.
Beberapa opsi pendaftaran kepesertaan PBI JK meliputi metode berikut.
- Mengusulkan diri ke desa atau kelurahan setempat jika belum terdaftar dalam DTSEN
- Mengajukan usulan melalui menu usulan pada aplikasi Cek Bansos
- Menunggu proses verifikasi dan pendataan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota
Selain itu, terdapat beberapa jenis usulan seperti usulan data baru, pendaftaran bagi peserta yang mengalami PHK, serta pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI JK. Pengusulan dilakukan oleh Dinas Sosial setiap awal bulan hingga tanggal 11 dan harus dilengkapi dengan surat pengesahan dari pemerintah daerah.
Namun, masyarakat juga dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui dua metode, yakni datang ke Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos. Adapun langkah-langkah lengkap untuk mengusulkan diri sebagai peserta PBI JK adalah sebagai berikut.
A. Cara Usul Kepesertaan PBI JK lewat Dinas Sosial
Berdasarkan informasi dari laman Dinsos Wonogiri, masyarakat dapat melakukan usulan kepesertaan PBI JK dengan mekanisme berikut.
- Menyiapkan persyaratan seperti surat keterangan dari desa/kelurahan yang disahkan camat, fotokopi KTP dan KK, serta dokumen rekam medis untuk penderita penyakit kronis.
- Mengajukan usulan kepesertaan PBI JK ke Dinas Sosial setempat.
- Petugas melakukan input data usulan.
- Tim verifikasi mengecek kelayakan data yang diajukan.
- Usulan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
- Setelah disetujui, data diteruskan ke Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
B. Cara Usul Kepesertaan PBI JK lewat Aplikasi Cek Bansos
Dirujuk dari unggahan Instagram @pusdatinkesos, berikut langkah-langkah mengusulkan diri sebagai peserta bansos PBI JK.
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun Google atau akun terdaftar.
- Pilih menu "Usulan".
- Klik tombol "Tambah Usulan" untuk menambahkan usulan baru.
- Masukkan Nomor KK dan NIK, lalu klik "Cek Usulan".
- Sistem akan memproses dan verifikasi NIK yang diusulkan sebagai penerima bansos.
- Jika tidak memenuhi syarat desil, maka muncul notifikasi imbauan melakukan pembaruan data.
- Jika memenuhi syarat, maka muncul submenu jenis bansos, termasuk PBI JK.
- Tandai bansos PBI JK untuk diusulkan.
- Sistem secara otomatis memunculkan notifikasi berhasil mengusulkan bansos.
Cara Cek Keaktifan PBI JK
Berdasarkan informasi dari Instagram @bpjskesehatan_ri dan data Kemensos, status kepesertaan PBI JK dapat dicek melalui beberapa layanan resmi. Cara ini memudahkan masyarakat untuk memastikan apakah kepesertaan masih aktif atau tidak secara praktis. Berikut cara cek PBI JK masih aktif atau tidak yang bisa dicoba detikers.
A. Cek melalui WhatsApp Pandawa
- Buka WhatsApp dan kirim pesan ke nomor 08118165165.
- Pilih menu "Informasi Cek Kepesertaan"
- Masukkan NIK dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan nama, jenis kepesertaan, dan status aktif atau tidak.
B. Cek melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu "Informasi Peserta.
- Lihat data peserta seperti nama, nomor peserta, jenis kepesertaan, kelas rawat inap, dan status kepesertaan.
C. Cek melalui Call Center 165
- Hubungi nomor 165.
- Lakukan verifikasi data seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK.
- Petugas akan memberikan informasi status kepesertaan, jenis kepesertaan, dan hak kelas rawat inap.
D. Cek melalui Website Kemensos
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Jika sulit dibaca, klik refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang dapat digunakan untuk memastikan kepesertaan PBI JK.
E. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun Google atau akun terdaftar.
- Pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan NIK 16 digit.
- Klik "Cari Data".
- Informasi status penerima bantuan akan ditampilkan, termasuk keterkaitan dengan PBI JK.
Cara Reaktivasi Kepesertaan PBI JK
Berdasarkan unggahan Instagram @pusdatinkesos, pemerintah melakukan pembaruan data terhadap penerima bansos PBI JK yang memprioritaskan penerima dari kelompok desil 1-5. Akibatnya, sebagian peserta dapat dinonaktifkan dan harus mengajukan kembali agar kepesertaannya aktif. Untuk melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan jika status nonaktif diketahui saat akan berobat.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
- Menunggu proses verifikasi data oleh petugas Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
- Menunggu verifikasi lanjutan dari Kementerian Sosial.
- Data yang telah disetujui akan diteruskan ke BPJS Kesehatan.
- Jika disetujui, kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Setelah aktif kembali, peserta wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN. Perlu dicatat juga bahwa reaktivasi ini paling lambat 6 (enam) bulan sejaka dihapus sebagai peserta PBI JK.
Demikian panduan lengkap terkait PBI JK, mulai dari cara mengecek keaktifan, cara daftar, hingga syaratnya. Semoga membantu detikers!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
