Waluyo Pria Sleman Diburu Polisi Usai Lakukan Kekerasan terhadap Anak Sendiri

Waluyo Pria Sleman Diburu Polisi Usai Lakukan Kekerasan terhadap Anak Sendiri

Achmad Husain Syauqi - detikJogja
Sabtu, 19 Sep 2026 16:59 WIB
Tangkapan layar DPO Polresta Sleman kasus KDRT
Foto: Dok Intagram Polresta Sleman
Sleman -

Polresta Sleman menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Waluyo (47) warga Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. Laki- laki tersebut buron karena melakukan kekerasan rumah tangga terhadap anak.

"Polresta Sleman menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak," jelas Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro kepada detikJogja, Sabtu (19/9/2026) siang.

Identitas Waluyo sudah disebar di media sosial termasuk akun Instagram Polresta Sleman. Waluyo adalah warga Mayangan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara tersebut terjadi pada 11 Desember 2025 di wilayah Mayangan, Gamping, Sleman. Perkara itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman," terang Argo.

ADVERTISEMENT

Penyidik, sebut Argo, telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan disebut tidak kooperatif.

"Yang bersangkutan disebut tidak kooperatif sehingga kemudian diterbitkan DPO. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Argo.

Lebih lanjut Argo menyampaikan Polresta Sleman mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar tidak melakukan tindakan sendiri. Masyarakat diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Masyarakat juga diimbau untuk turut mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak kepada Kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk turut mencegah dan melaporkan setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak kepada Kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Penetapan W sebagai DPO diunggah di akun Instagram Polresta Sleman. Disertakan foto tersangka dengan ciri rambut lurus beserta pasalnya dan masyarakat yang mengetahui diminta menghubungi call 110.



(afn/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads