- Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan 1. Jaminan Hari Tua (JHT) 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 3. Jaminan Kematian (JKM) 4. Jaminan Pensiun (JP) 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
- Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
- Prosedur Informasi dan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
- FAQ 1. Bagaimana jika tidak mendapatkan jadwal antrian online? 2. Apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan semua? 3. Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang dapat dicairkan dan dimiliki oleh pekerja atau pemberi kerja di sektor formal, informal, hingga swasta. Dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama yang perlu dilakukan peserta adalah mendaftar antrian.
Jika sebelumnya proses tersebut dilakukan secara manual dan mengharuskan peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kini, peserta dapat melakukannya secara online dari mana saja. Dengan sistem baru yang dinilai lebih efisien ini, peserta dapat memilih jadwal sesuai dengan keinginannya.
Lantas, bagaimana cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan untuk cairkan saldo iuran? Simak penjelasan berikut karena detikJogja telah melampirkan jawabannya dari Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum itu, tidak ada salahnya untuk memahami jenis-jenis program BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari adanya kesalahan ketika melakukan pencairan. Adapun sejumlah program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program perlindungan yang diberikan kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terdampak pemutusan hubungan kerja, atau status yang berubah menjadi warga negara asing. Manfaat utama yang diterima berupa uang tunai yang nilainya berasal dari total iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan bentuk perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Adapun manfaat yang diterima oleh peserta terdampak adalah pelayanan kesehatan, mencakup perawatan hingga pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang, dan program kembali bekerja (return to work).
3. Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa kematian tersebut bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak.
4. Jaminan Pensiun (JP)
JP merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjaga taraf hidup peserta agar tetap layak ketika mengalami penurunan atau kehilangan penghasilan akibat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total permanen.
Adapun manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang dapat dibayarkan setiap bulan maupun sekaligus, apabila peserta telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP merupakan program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan tujuan menjaga taraf hidup tetap layak saat kehilangan pekerjaan. Program ini membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi, sembari berupaya mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang terkena PHK, belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali masuk ke dunia kerja. Namun, manfaat ini hanya dapat diperoleh jika peserta telah memenuhi masa iur program JKP, yaitu minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan.
Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Disadur dari Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, adapun cara untuk mendaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan guna cairkan saldo iuran dengan mudah dan cepat, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini, di antaranya:
1. Buka aplikasi peramban di HP, seperti Google, Chrome, atau Safari.
2. Akses laman resmi Lapakasik dengan mengunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
3. Pilih menu pengajuan klaim.
4. Centang bagian persetujuan dan verifikasi sebagai tanda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
5. Isi data peserta yang mencakup:
- Unggah e-KTP.
- Unggah foto diri terbaru.
- Pilih alasan klaim.
- Tentukan jenis layanan via call atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
6. Lengkapi data tambahan yang meliputi:
- Data rekening.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
7. Cek seluruh data dan pastikan diisi dengan benar.
8. Klik simpan.
9. Pendaftaran telah selesai.
10. Jika berhasil, maka notifikasi akan dikirim via WhatsApp atau email.
Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Masih mengacu pada sumber yang tersebut, guna pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan baik JHT, JKK, JK, JP, dan JKP juga dapat dilakukan secara online melalui laman Lapakasik atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diakses setiap hari, namun tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengajuan klaim juga dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kembali mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, adapun layanan operasionalnya mengikuti hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 pagi sampai 15.30 sore dan tutup pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan umumnya berkisar antara 3 hingga 15 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas yang berwenang. Estimasi waktu tersebut berlaku untuk beberapa program, di antaranya JKK, JK, JP, dan JKP.
Meski demikian, lamanya proses pencairan bisa berbeda-beda tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan, metode pengajuan klaim (online atau offline), serta jumlah antrean verifikasi pada saat pengajuan dilakukan. Sementara itu, waktu pencairan untuk klaim JHT ditentukan oleh besaran saldo uang berhasil diklaim oleh peserta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun. Dalam keterangannya, Oni menyebutkan bahwa semakin besar nominal yang cair, maka akan membutuhkan waktu pencairan yang lebih lama, setidaknya lima hari untuk saldo di atas Rp 10 juta setelah seluruh persyaratan lengkap dan disetujui.
"Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," jelas Oni Marbun.
Prosedur Informasi dan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang bingung maupun memiliki kendala saat proses pengajuan klaim, maka tidak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan bantuan melalui call center. Peserta dapat menghubungi call center resmi di nomor 175 untuk mendapatkan informasi yang akurat serta solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi selama proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi itulah cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan untuk cairkan saldo iuran, lengkap dengan informasi mengenai pengajuannya hingga lama pencairannya. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
FAQ
1. Bagaimana jika tidak mendapatkan jadwal antrian online?
Jika tidak mendapatkan jadwal antrian online, peserta dapat mencoba kembali di hari berikutnya atau memilih kantor cabang lain yang masih tersedia slot antriannya.
2. Apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan semua?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan seluruhnya jika peserta sudah tidak bekerja atau memenuhi syarat klaim JHT. Untuk kondisi tertentu, pencairan sebagian juga dimungkinkan.
3. Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, pensiun, atau memenuhi ketentuan lain sesuai program JHT yang berlaku.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi