Berapa Uang BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan? Ini Cara Mengklaimnya!

Berapa Uang BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan? Ini Cara Mengklaimnya!

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJogja
Senin, 20 Apr 2026 12:00 WIB
Ilustrasi Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan (Foto: RDNE Stock Project/Pexels)
Jogja -

Masih banyak pekerja yang bertanya-tanya, sebenarnya berapa uang BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan saat kondisi tertentu seperti resign, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun. Pertanyaan ini penting karena dana yang terkumpul dari iuran setiap bulan sering kali menjadi harapan cadangan keuangan di masa sulit.

Di sisi lain, tidak sedikit juga yang belum memahami cara mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, prosedur pengajuan klaim saat ini sudah cukup jelas dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Dengan memahami alur yang benar, kamu bisa menghindari penolakan atau keterlambatan pencairan.

Melalui penjelasan ini, detikers akan mengetahui secara lebih rinci berapa uang BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan sekaligus cara mengajukannya berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan

Dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta penerima upah (PU) memiliki lima program utama yang masing-masing memberikan manfaat berbeda. Tidak semua program memberikan uang tunai langsung sehingga penting memahami mana yang benar-benar bisa dicairkan. Berikut penjelasannya:

ADVERTISEMENT

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program yang paling sering dicairkan oleh peserta. Manfaatnya berupa uang tunai dari akumulasi iuran pekerja dan perusahaan yang ditambah hasil pengembangan selama masa kepesertaan.

Dana ini bisa dicairkan dalam berbagai kondisi, seperti saat mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, hingga meninggal dunia. Bahkan, peserta juga diberikan opsi untuk mencairkan sebagian saldo sebesar 10% atau 30% dengan syarat tertentu, misalnya untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Karena sifatnya berupa tabungan jangka panjang, jumlah dana JHT yang bisa dicairkan biasanya cukup besar, tergantung dari lama bekerja dan besaran gaji.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berbeda dengan JHT, manfaat JKK tidak berfokus pada pencairan uang tunai sekaligus. Program ini lebih menekankan perlindungan saat terjadi risiko kerja.

Manfaatnya mencakup biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, layanan perawatan di rumah (homecare), serta santunan tidak mampu bekerja. Pada 12 bulan pertama, peserta bisa menerima 100% upah, kemudian 50% pada periode berikutnya hingga sembuh.

Artinya, "uang yang dicairkan" dalam JKK lebih berbentuk santunan bertahap dan pembiayaan langsung, bukan saldo yang diambil sekaligus.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan perlindungan bagi keluarga atau ahli waris peserta. Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan.

Besaran manfaat yang diberikan adalah Rp 42.000.000 sebagai santunan kematian. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dengan total hingga Rp 174.000.000.

Dengan demikian, meskipun peserta tidak mencairkan sendiri, manfaat ini tetap menjadi bagian penting dari perlindungan finansial keluarga.

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP dirancang untuk memberikan penghasilan setelah peserta tidak lagi bekerja. Manfaatnya bisa diterima dalam bentuk uang bulanan maupun sekaligus, tergantung kondisi peserta.

Pencairan dilakukan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berbeda dengan JHT yang langsung cair seluruhnya, JP lebih bersifat jangka panjang karena memberikan manfaat berkala.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini relatif baru dan sangat relevan bagi pekerja yang mengalami PHK. Peserta bisa mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah selama maksimal 6 bulan.

Selain uang tunai, peserta juga memperoleh akses ke informasi lowongan kerja serta pelatihan untuk membantu kembali bekerja. Jadi, manfaatnya tidak hanya finansial tetapi juga peningkatan kompetensi.

Berapa Uang BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan?

Jika ditanya secara umum, dirujuk dari laman BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak ada angka pasti karena besaran pencairan sangat tergantung pada jenis program dan kondisi peserta.

Untuk JHT, jumlah yang diterima adalah seluruh saldo yang telah terkumpul, yaitu hasil iuran pekerja sebesar 2% dan perusahaan sebesar 3,7% dari upah, ditambah hasil pengembangannya. Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi gaji, maka semakin besar pula dana yang bisa dicairkan.

Sebagai gambaran, jika seseorang memiliki gaji Rp 6.000.000 per bulan, maka:

  • Iuran pekerja: Rp 120.000
  • Iuran perusahaan: Rp 222.000

Total yang masuk ke saldo JHT setiap bulan adalah Rp 342.000 (belum termasuk hasil pengembangan). Jika dikumpulkan dalam beberapa tahun, nominalnya bisa sangat signifikan.

Sementara itu, untuk JKP, uang yang bisa dicairkan adalah 60% dari gaji selama 6 bulan. Untuk JKM, manfaatnya berupa santunan tetap Rp 42.000.000. Sedangkan JP dan JKK memiliki skema yang berbeda karena lebih bersifat berkala atau berbasis kebutuhan.

Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya sama untuk semua program, tetapi secara umum terbagi menjadi beberapa metode.

1. Klaim JHT di Kantor Cabang

  1. Membawa dokumen asli
  2. Mengisi formulir klaim
  3. Mengambil nomor antrean
  4. Wawancara dan verifikasi data
  5. Mendapat tanda terima
  6. Dana ditransfer ke rekening

2. Klaim JHT Secara Online

  1. Isi data (NIK, nama, KPJ) di portal layanan
  2. Upload dokumen (JPG/PDF maks. 6 MB)
  3. Simpan pengajuan
  4. Mendapat jadwal wawancara video call
  5. Verifikasi oleh petugas
  6. Dana dikirim ke rekening

3. Klaim JKP (Kehilangan Pekerjaan)

Berbeda dari JHT, klaim JKP dilakukan melalui portal SIAP KERJA:

  1. Aktivasi akun
  2. Upload bukti PHK
  3. Ajukan klaim
  4. Ikuti pelatihan/asesmen
  5. Dana dicairkan bertahap hingga 6 bulan

4. Klaim JKK dan JKM

  1. Dilaporkan melalui perusahaan atau ahli waris
  2. Melampirkan dokumen kejadian (kecelakaan/kematian)
  3. Proses verifikasi BPJS
  4. Manfaat dibayarkan setelah disetujui

Syarat Umum Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa dokumen utama yang dibutuhkan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain
  • NPWP (jika saldo di atas Rp 50.000.000)

Ada juga dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan sesuai kondisi, sebagai berikut:

  • Surat PHK atau pengunduran diri
  • Surat kematian (untuk JKM)
  • Surat dokter (cacat total tetap)

Memahami berapa uang BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan dan cara mengajukannya akan membantu kamu memanfaatkan hak sebagai peserta secara maksimal. Setiap program memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui mana yang bisa dicairkan sekaligus dan mana yang bersifat bertahap.

Dengan mengikuti prosedur resmi yang dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, proses klaim dapat berjalan lebih lancar. Jadi, pastikan detikers memahami status kepesertaan dan jenis manfaat yang dimiliki agar tidak mengalami kendala saat melakukan pencairan, ya!

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads