Pedoman Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Butuh Berapa Lama?

Pedoman Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Butuh Berapa Lama?

Mardliyyah Hidayati - detikJogja
Rabu, 15 Apr 2026 12:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. (Foto: BPJS Ketenagajerjaan)
Jogja -

BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jaminan sosial yang penting bagi para pekerja di Indonesia. Setelah resign atau berhenti bekerja, banyak peserta yang ingin mencairkan jaminan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, masih banyak yang bingung mengenai prosedur pencairan serta berapa lama prosesnya hingga dana benar-benar cair.

BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan oleh pekerja setelah resign adalah program JHT atau Jaminan Hari Tua. Meski program ini untuk perlindungan hari tua, klaimnya bisa diajukan saat kalian resign. Sebagaimana tercantum dalam laman resminya, seseorang yang mengundurkan diri maupun terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) termasuk dalam kriteria pengajuan klaim JHT.

Kendati demikian, perlu diketahui pengajuan klaimnya pun tidak serta-merta dilakukan setelah kalian baru sehari resign. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi terlebih dahulu agar pengajuan klaim dapat diproses. Jika syarat sudah terpenuhi, barulah saldo JHT kalian bisa dicairkan, detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, butuh waktu berapa lama untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Untuk mengetahui jawabannya, kalian perlu memahami persyaratan dan prosedur pencairannya dalam pedoman berikut. Yuk simak baik-baik!

ADVERTISEMENT

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT setelah resign memerlukan waktu yang tidak sedikit. Hal tersebut disebabkan oleh adanya ketentuan yang mesti diikuti sebelum kalian melakukan klaim. Mengacu pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, seseorang yang resign butuh waktu 1 bulan setelah pengunduran diri sebelum ia dapat mengajukan klaim JHT.

Adapun berdasarkan sumber yang sama tersebut, berikut ketentuan yang mesti dipenuhi sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign.

  • Peserta yang mengajukan telah mengundurkan diri maupun terkena PHK dari perusahaan tempat bekerja
  • Sudah resmi sebagai peserta JHT yang terdaftar dan membayar iuran minimal 6 bulan
  • Sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan setelah pengunduran diri atau PHK
  • Belum memperoleh pekerjaan di perusahaan lain sampai masa tunggu tersebut. Jika sudah, maka saldo JHT akan terakumulasi pada perusahaan yang baru.
  • Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JHT

Dokumen Persyaratan Klaim JHT

Salah satu ketentuan yang mesti dipenuhi sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign adalah melengkapi dokumen persyaratannya. Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dalam klaim JHT. Mengutip laman yang sama, ada dua kategori pengajuan klaim JHT untuk pegawai yang resign, yakni pengunduran diri dan terkena PHK.

1. Mengundurkan Diri

Bagi kalian yang berhenti bekerja karena memang mengundurkan diri, berikut dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim JHT:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Nah, bagi kalian yang berhenti bekerja atau resign akibat terkena PHK dari perusahaan memerlukan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja, berupa salah satu dari (1) Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, (2) Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, (3) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, (4) Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, dan (5) Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

Prosedur Klaim JHT

Setelah mengetahui ketentuan dan dokumen persyaratannya, kalian juga harus paham prosedur pengajuan klaimnya. Mulai dari tempat pelayanan yang dituju maupun aplikasi atau portal yang melayani, sampai langkah-langkahnya, kalian harus mengetahuinya. Dalam sumber yang sama disebutkan bahwa pengajuan klaim JHT ini bisa dilakukan langsung di kantor BPJS terdekat maupun secara online via portal Lapak Asik.

Adapun berikut prosedur pengajuan klaim JHT melalui dua cara yang disebutkan di atas:

1. Datang Langsung ke Kantor Layanan Terdekat

  • Bawa semua dokumen persyaratan saat datang langsung ke kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia.
  • Ambil nomor antrian.
  • Jika nomor sudah dipanggil, pengajuan kalian akan dilayani petugas.
  • Setelah pengajuan klaim sudah diproses, petugas akan memberi tanda terima kepada kalian. Simpan untuk melakukan pengecekan status.
  • Jika pengajuan klaim sudah disetujui, saldo JHT akan masuk ke rekening yang kalian daftarkan.
  • Jika belum masuk, lakukan pengecekan status pengajuannya dengan memasukkan nomor KPJ pada tanda bukti tadi melalui situs berikut: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Online via Portal Lapak Asik

  • Masuk ke portal layanan klaim JHT di Lapak Asik atau tautan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri kalian pada halaman yang muncul, berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Unggah dokumen persyaratan pengajuan klaim JHT secara lengkap.
  • Unggah pula foto diri terbaru tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
  • Konfirmasi pengajuan dengan memastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai, baru klik "simpan".
  • Kemudian jadwal wawancara online terkait pengajuan klaim kalian akan dikirim melalui email.
  • Lakukan wawancara melalui video call setelah dihubungi petugas sesuai jadwal yang sudah dikirim sebelumnya.
  • Jika seluruh proses sudah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang kalian daftarkan sebelumnya.
  • Jika belum masuk, lakukan pengecekan status pengajuannya dengan memasukkan nomor KPJ pada tanda bukti pengajuan melalui situs berikut: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Demikian itulah pedoman mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, mulai dari ketentuan dengan lamanya waktu yang dibutuhkan, sampai prosedurnya. Semoga membantu ya, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(sto/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads