Saat ini, beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2026 akan naik dan dirapel. Kabar ini tentu langsung menarik perhatian masyarakat, terutama PNS.
Kabar ini semakin diperbincangkan karena ada isu yang simpang siur terkait gaji pensiun PNS 2026 akan dinaikkan kembali seperti pada tahun 2024, bahkan lebih besar. Menghadapi maraknya informasi simpang siur tersebut, PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS akhirnya memberikan penjelasan terkait isu kenaikan gaji dan rapel pensiunan tahun 2026 ini.
Lantas, benarkah kabar bahwa gaji pensiunan PNS 2026 ini akan naik dan dirapel? Mari simak penjelasan lengkapnya dari Taspen di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Taspen, penyelenggaraan pensiun PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam peraturan ini, telah diatur besaran gaji pensiunan bagi PNS.
Menurut isi Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran gaji pensiunan PNS sebulan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan berikut.
- Besaran gaji pensiun sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan terendah 40% dari dasar pensiun.
- Besaran gaji pensiun sebulan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh badan/pejabat yang ditunjuk Departemen Kesehatan adalah 75% dari dasar pensiun.
- Besaran gaji pensiun PNS sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut PP tentang gaji dan pangkat yang berlaku.
Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik dan Rapel?
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang disertai rapelan sempat ramai beredar di masyarakat. Namun, berdasarkan klarifikasi Taspen melalui akun Instagram resminya, kabar tersebut dipastikan tidak benar atau hoax.
"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen. Lumayan banget kan? Tapi bener gak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," jelas Taspen dalam unggahannya (14/4/2026).
Lebih lanjut, Taspen juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran manfaat selalu mengacu pada aturan resmi pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS yang disertai rapelan, karena belum ada kebijakan resmi yang mengatur hal tersebut.
"Taspen selalu menjalankan seluruh program dan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar. Dengan demikian, tidak ada pula rapelan gaji yang diberikan Taspen kepada bapak dan ibu peserta," lanjut Taspen.
Berkaitan beredarnya video yang berisi pernyataan Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa bahwa ada kenaikan gaji pensiuan PNS 2026 sebesar 12%. Taspen juga memberikan penjelasan bahwa kabar tersebut adalah hoax.
Dikutip dari unggahan Instagram @taspen.bengkulu, Taspen menegaskan bahwa tidak ada kenaikan maupun rapel gaji pensiun PNS di tahun 2026. Pernyataan Purbaya dalam video tersebut ditegaskan sebagai hasil rekayasa AI.
Dengan demikian, pada tahun 2026, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berarti Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Sama?
Mengacu keterangan dari Taspen bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS tahun 2026, maka gaji pensiun PNS 2026 masih didasarkan pada penetapan kenaikan gaji pensiun PNS terakhir pada tahun 2024 dan rincian dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan isi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dalam laporan Antara, gaji pensiun PNS 2026 berada di rentang golongan I hingga golongan IV. Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2026.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Demikian uraian mengenai kebenaran terkait gaji pensiunan PNS 2026 yang dikabarkan naik dan dirapel berdasarkan penjelasan Taspen. Semoga membantu ya!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
