Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat melalui program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memasuki triwulan II tahun 2026, pencairan bansos ini menjadi kabar yang dinantikan oleh para penerima manfaat, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari.
Seiring dengan jadwal pencairan yang semakin dekat, masyarakat diimbau untuk segera mengecek status penerimaan bansos. Hal ini penting dilakukan agar dapat memastikan apakah nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima bantuan pada triwulan II tahun ini atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana cara mengecek penerima bansos triwulan II tahun 2026? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel di bawah ini karena detikJogja telah merangkum penjelasan lengkapnya. Simak, yuk!
Mekanisme Penyaluran Bansos 2026
Menurut laman Kemensos RI, penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh pemerintah dengan mekanisme yang telah diatur agar tepat sasaran dan transparan. Berikut merupakan mekanisme penyaluran bansos kemensos 2026, antara lain:
- Bantuan diberikan secara bertahap dalam satu tahun.
- Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
- Bantuan PKH disalurkan dalam bentuk uang.
- Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos Indonesia.
- Bantuan dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga, buku tabungan, atau undangan barcode (melalui Pos).
Besaran Bansos Triwulan II 2026
Masih dilansir dari sumber yang sama tersebut, berikut penjelasan singkat terkait bansos PKH dan BPNT, lengkap dengan besaran nominal yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan atau taraf hidup masyarakat. Adapun besaran PKH berbeda-beda tergantung kategori, adapun rincian nominalnya per 3 bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000
- Siswa SD Rp 225.000
- Siswa SMP Rp 375.000
- Siswa SMA Rp 500.000
- Lansia dan disabilitas berat sebesar Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat Rp 2.700.000
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako
Bantuan BPNT adalah senilai Rp 200.000 per bulan yang harus dibelanjakan di e-Warong untuk mendapatkan bahan pangan yang berkualitas. BPNT bertujuan mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan gizi seimbang, terutama untuk pencegahan stunting.
Cara Mengecek Penerima Bansos Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT/program sembako, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store di ponsel.
- Masuk (login) jika sudah memiliki akun.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan menyiapkan data seperti KTP, NIK, dan KK.
- Setelah pendaftaran berhasil, login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Lengkapi data wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa, serta isi nama lengkap sesuai KTP dan jawaban verifikasi.
- Tekan tombol "Cari Data" untuk melihat hasil.
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi seperti nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode penyaluran.
- Jika nama tidak ditemukan, berarti yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima. Hal ini bisa disebabkan karena tidak memenuhi kriteria atau nilai desil yang tidak sesuai dengan syarat penerima bantuan.
Melalui Situs Resmi Cek Bansos
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
- Pastikan NIK yang diinput sesuai dengan data di KTP.
- Masukkan kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
- Jika kode kurang jelas, tekan opsi refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi terkait status penerimaan bansos.
- Jika tidak ada keterangan, berarti tidak termasuk penerima manfaat karena nilai desil kesejahteraan tidak memenuhi kriteria.
Dalam proses penyaluran bantuan sosial, desil menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oleh karena itu, memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi rill menjadi hal yang penting agar memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Apa Itu Desil?
Mengacu pada laman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi. Indikator tersebut meliputi kondisi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi tempat tinggal seperti kualitas hunian dan daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Desil bersifat dinamis, sehingga bisa diperbarui jika data yang tercatat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data sesuai kondisi riil. Selanjutnya, perhitungan desil akan diperbarui secara berkala oleh BPS.
Urutan Desil 1-10
Penetapan desil telah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.
Berdasarkan publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, berikut pembagian desil 1 hingga 10:
- Desil 1: rumah tangga pada kelompok 10% terbawah (sangat miskin).
- Desil 2: rumah tangga pada kelompok 10-20% terbawah (miskin).
- Desil 3: rumah tangga pada kelompok 20-30% terbawah (hampir miskin).
- Desil 4: rumah tangga pada kelompok 30-40% terbawah (rentan miskin).
- Desil 5-6: rumah tangga pada kelompok 40-60%.
- Desil 7-10: rumah tangga pada kelompok 30% teratas.
Status Desil Penentu Bansos
Mengacu pada informasi dari laman desa Krandengan, status desil yang dimiliki seseorang dapat menenrukan jenis bantuan yang diterima. Berikut beberapa program bansos berdasarkan kelompok desil:
- Desil 1-4: Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1-4: Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Desil 1-5: Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) (atau melalui asesmen)
- Desil 1-5: Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) (atau melalui asesmen)
Cara Cek Desil
Untuk mengetahui status desil kesejahteraan, pengecekan dapat dilakukan secara online agar data bisa langsung digunakan, terutama untuk keperluan bantuan sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
- Pastikan NIK sesuai dengan data di KTP
- Masukkan kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka
- Jika kode kurang jelas, klik opsi refresh
- Tekan tombol "CARI DATA" untuk melihat hasilnya
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara mengecek penerima bansos, khususnya untuk PKH dan BPNT pada triwulan II tahun 2026. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
