Kemensos-BPS Perbarui DTSEN Volume 2, Ini Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Kemensos-BPS Perbarui DTSEN Volume 2, Ini Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Mardliyyah Hidayati - detikJogja
Kamis, 16 Apr 2026 14:16 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos. Cara cek penerima bansos 2026.
Ilustrasi Bansos (Foto: Gemini AI)
Jogja -

Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Salah satu langkah konkretnya dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2. Pembaruan data ini menjadi langkah krusial agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus meminimalkan potensi salah sasaran.

Seiring dengan update tersebut, banyak masyarakat yang mulai penasaran apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bansos pada tahun 2026. Pasalnya, perubahan data penerima bisa saja terjadi akibat proses verifikasi dan validasi terbaru yang dilakukan pemerintah. Hal ini membuat pengecekan status penerima bansos menjadi langkah penting yang perlu dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Lantas, bagaimana cara cek status penerima bansos setelah pembaruan DTSEN Volume 2 ini? Tenang, detikers bisa mengikuti panduan lengkap cara cek status penerima Bansos 2026 di bawah!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemensos-BPS Perbarui DTSEN agar Bantuan Tepat Sasaran

Kemensos dan BPS bersama-sama memperbarui DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk mewujudkan bantuan tepat sasaran. Dua lembaga negara tersebut melakukan pemutakhiran DTSEN volume 2 sebagai dasar penyaluran Bansos triwulan II tahun 2026 ini.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dalam keterangannya di konferensi pers pada Senin, (13/4/2026), menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan data penerima bansos. Dia juga menambahkan bahwa data dalam DTSEN ini dinamis, sehingga memang perlu diperbarui agar lebih tepat sasaran.

"Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis," ujar menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu.

Dalam konferensi pers di kantor Kemensos itu, ia juga menyebut adanya inclusion error dalam pembaruan datanya. Inclusion error merujuk pada keluarga penerima manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Setidaknya 11.014 keluarga masuk dalam daftar tersebut berdasarkan DTSEN Volume 2 tahun 2026.

Di samping itu, ada pula penerima baru sebanyak 25.665 keluarga yang masuk dalam desil 1-4. Data tersebut diperoleh dari hasil pembaruan data 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki desil. Pembaruan data ini dilakukan melalui proses sanggahan atau laporan dari masyarakat terkait penerima bansos ini serta pengecekan.

Sebagai informasi, desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi yang mencakup beberapa hal yang sudah ditentukan pemerintah. Ada 10 desil yang diperingkatkan dan menjadi acuan kelayakan menerima bansos. Dalam hal ini, desil 1-4 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah, memiliki potensi sebagai penerima bansos

Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Pembaruan data DTSEN memungkinkan status penerima bansos berubah. Mungkin saja, laporan yang sudah diajukan sebelumnya sudah disetujui sehingga nama detikers masuk dalam desil yang layak mendapat bansos. Oleh karena itu, perlu untuk segera cek status penerima bansos 2026.

Berdasarkan unggahan dari laman Tiktok Kementerian Sosial RI, @kemensosri, ada dua cara dalam mengecek status penerima bansos 2026, yakni sebagai berikut.

1. Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama sesuai KTP.
  3. Kemudian, pilih wilayah domisili. Lanjut dengan meng-klik "Cek"
  4. Data akan muncul di layar, seperti nama, kelompok desil, status bantuan sosial, dan informasi lainnya.
  5. Bagi yang sudah registrasi dan login ke akun, detikers bisa cek melalui menu "Profile" bagian "Tingkat Kesejahteraan dan Bansos yang Diterima".

2. Situs Resmi Cek Bansos

  1. Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos pada tautan berikut https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan NIK dan Huruf Kode atau Captcha Code, lalu klik "Cari Data".
  3. Data kalian akan muncul di layar, seperti nama, kelompok desil, status bantuan sosial, dan informasi lainnya.

Cara Daftar Akun di Aplikasi Cek Bansos

Jika data detikers masih kurang sesuai, maka langkah yang harus diambil adalah melakukan pelaporan. Tak perlu khawatir akan ribet, sebab kini laporan bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos melalui fitur "Sanggah dan Unggah." Namun, cara ini hanya bisa dilakukan ketika sudah memiliki akun pada aplikasi tersebut.

Untuk membantu, berikut cara mendaftar akun di Aplikasi Cek Bansos, disadur dari Tiktok Pusdatin Kesos, @pusdatinkesos:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu "Daftar" untuk melakukan registrasi akun.
  3. Isi data pada laman "Pembuatan Akun" yang tertera di layar, meliputi Nomor KK (Kartu Keluarga), NIK, nama sesuai KTP, dan lain sebagainya.
  4. Selanjutnya, buat dan masukkan username serta password.
  5. Unggah foto KTP dan swafoto diri dan KTP ke kolom yang tersedia.
  6. Klik "Daftar" dan kalian sudah memiliki akun di Aplikasi Cek Bansos.

Cara Usul Penerima Bansos

Jika belum masuk sebagai penerima bansos, layak mendapatkannya, kalian bisa mengajukan usulan. Usulan penerima bansos ini bisa dilakukan dari rumah, detikers. Mengacu pada unggahan Instagram Pusdatin Kesos, kalian bisa melakukan usul penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

Adapun berikut ini cara usul penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa kalian ikuti:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Masuk akun dengan menggunakan username dan password.
  3. Jika sudah login, pilih menu "Usulan" dan klik "Tambah Usulan" untuk menambahkan diri atau orang lain sebagai penerima bansos.
  4. Masukkan nomor KK serta NIK orang yang akan diusulkan sebagai penerima bansos, bisa diri sendiri atau orang lain.
  5. Selanjutnya, klik "Cek Usulan" untuk menampilkan kelayakan orang yang kalian usulkan sebagai penerima bansos berdasarkan desilnya.
  6. Jika tidak layak, maka pengajuannya mesti diurus ke kelurahan maupun dinas sosial setempat.
  7. Jika layak, maka akan muncul pilihan bansos yang akan diterima, meliputi Program Sembako, PKH, dan PBI-JK.
  8. Pilih bantuan yang kalian ingin diusulkan, lalu klik kotak ceklis pada bantuan yang dipilih.
  9. Kemudian akan muncul notifikasi bahwa usulan kalian berhasil diajukan.

Sekian informasi terkait pembaruan DTSEN volume 2, lengkap dengan cara cek status penerima bansos 2026 dan daftar akun-usul. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads