Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh pekerja dengan upah, baik di sektor formal maupun informal. Program ini mencakup karyawan swasta, ASN, pekerja mandiri, hingga pemberi kerja itu sendiri.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, lembaga ini memiliki peran dan fungsi dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui lima program utama. Kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat utama dari perlindungan jaminan sosial ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim berupa uang tunai, disertai berbagai keuntungan lain yang sesuai dengan jenis program yang diikuti. Lantas, butuh waktu berapa lama untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan, mari simak penjelasan terkait masing-masing program terlebih dulu. Sebab, menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap program memiliki manfaat yang berbeda-beda bagi para peserta.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program perlindungan yang diberikan kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terdampak pemutusan hubungan kerja, atau status yang berubah menjadi warga negara asing. Manfaat utamanya berupa uang tunai yang nilainya berasal dari total iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan bentuk perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Adapun manfaat yang diterima oleh peserta terdampak adalah pelayanan kesehatan, mencakup perawatan hingga pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang, dan program kembali bekerja (return to work).
3. Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa kematian tersebut bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak.
4. Jaminan Pensiun (JP)
JP merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjaga taraf hidup peserta agar tetap layak ketika mengalami penurunan atau kehilangan penghasilan akibat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total permanen. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang dapat dibayarkan setiap bulan maupun sekaligus, apabila peserta telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP merupakan program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan tujuan menjaga taraf hidup tetap layak saat kehilangan pekerjaan. Program ini membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi, sembari berupaya mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang terkena PHK, belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali masuk ke dunia kerja. Namun, manfaat ini hanya dapat diperoleh jika peserta telah memenuhi masa iuran program JKP, yaitu minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan. Manfaat yang diterima berupa uang tunai, akses terhadap informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi dan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan umumnya berkisar antara 3 hingga 15 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas yang berwenang.
Estimasi waktu tersebut berlaku untuk beberapa program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM). Meski demikian, lamanya proses pencairan bisa berbeda-beda tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan, metode pengajuan klaim (online atau offline), serta jumlah antrean verifikasi pada saat pengajuan dilakukan.
Sementara itu, masih dikutip dari sumber yang sama, untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), waktu pencairan ditentukan oleh besaran saldo uang berhasil diklaim oleh peserta. Semakin besar nominal yang cair, maka akan membutuhkan waktu pencairan yang lebih lama, setidaknya lima hari untuk saldo di atas Rp 10 juta setelah seluruh persyaratan lengkap dan disetujui.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa estimasi waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada jenis program, kelengkapan administrasi, antrean, serta nominal yang diklaim oleh peserta.
Itulah penjelasan terkait program BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan perkiraan waktu pencairannya. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/alg)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul