Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Panduan Lengkapnya

Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Panduan Lengkapnya

Mardliyyah Hidayati - detikJogja
Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Jogja -

BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan jaminan bagi peserta dalam menghadapi berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun. Semua manfaat dari jaminan tersebut bisa didapatkan setelah kita melakukan klaim terlebih dahulu.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini tak jarang jadi perkara yang membingungkan para pesertanya. Kebingungan terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman peserta akan prosedur yang ada. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui panduan klaim secara lengkap sebelum mengajukannya.

Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas mengenai cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, perlu kalian ketahui bahwa terdapat banyak program jaminan yang memiliki ketentuan dan prosedurnya masing-masing. Bersumber dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 5 jenis jaminan yang secara jelas diuraikan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila telah pensiun secara umur, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

4. Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diberikaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika kehilangan pekerjaan.

Kriteria dan Dokumen Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Bukan hanya manfaatnya saja yang berbeda, setiap jenis jaminan tersebut juga memiliki ketentuan dan dokumen persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, berikut uraian ketentuan dan dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis jaminannya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Usia Pensiun 56 Tahun: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta.
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta.
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU): kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta.
  • Mengundurkan diri: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta, dan surat pengunduran diri dari pemberi kerja.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta, bukti PHK.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta, dan Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  • Cacat total tetap: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta, dan Surat keterangan dokter.
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), dan NPWP.
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri (KTP), NPWP jika saldo di atas 50 juta, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli), jika melakukan klaim sebagian JHT 30% untuk pengambilan rumah secara cash atau dokumen perbankan untuk pengambilan kredit.
  • Adapun bagi klaim karena peserta telah meninggal dunia, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, meliputi surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat, akta kelahiran anak (jika JHT diberikan ke anak), surat keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris dari pengampu dan anak WNI), surat wasiat (jika dibayarkan ke penerima wasiat), surat keteranganan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (jika diberika kepada pengampu).

Lain lagi jika pengajuan klaim dilakukan oleh PMI atau Pekerja Imigran Indonesia maka dokumennya tidak sama dengan daftar di atas. Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT oleh PMI dibagi berdasarkan alasannya pengajuannya, yakni sebagai berikut.

  • Mengundurkan diri: paspor, dan visa kerja, serta surat keterangan pengunduran diri dari pihak berwenang (pemberi kerja/Perwakilan RI/KDEI/dinas terkait).
  • PHK: paspor, dan visa kerja, serta surat keterangan PHK dari pemberi kerja atau Perwakilan RI/KDEI.
  • Meninggal dunia: surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang atau Perwakilan RI/KDEI (termasuk surat keterangan hilang jika berlaku).
  • Gagal berangkat: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri, surat keterangan gagal berangkat dari dinas setempat, dan rekening tabungan.
  • Gagal ditempatkan: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor dan visa kerja, perjanjian kerja/penempatan, surat keterangan gagal ditempatkan, dan rekening tabungan.
  • Berakhirnya kontrak kerja: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor dan visa kerja, perjanjian kerja, surat keterangan berakhirnya kontrak, dan rekening tabungan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris
  • kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  • surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI
  • surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • rekening tabungan atas nama ahliwaris yang sah

3. Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  • Kuitansi biaya pengangkutan;
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

  • Usia Pensiun: Formulir 7 (JP), kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan KK.
  • Cacat Total Tetap: Formulir 7 (JP), kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan dokter, dan surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja.
  • Janda/Duda: Formulir 7 (JP), kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat nikah, surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.
  • Anak: Formulir 7 (JP), kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas anak (akta/KTP), KK, surat kematian, dan surat ahli waris. Tambahan (jika di bawah 18 tahun): surat wali dan KTP wali.
  • Orang Tua: Formulir 7 (JP), kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP orang tua, KK, surat kematian, dan surat ahli waris.

5. Jaminan Kehilangan Kerja

Kriteria:

  • Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1
  • Pemutusan hubungan kerja dalam jaminan ini kecuali mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia
  • Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
  • Peserta berkeinginan bekerja Kembali

Dokumen Persyaratan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti PHK

Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Selain klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seluruh prosedur pengajuan memiliki alur yang sama. Adapun berikut ini prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan.

1. Datang Langsung ke Kantor cabang Terdekat:

  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim sesuai dengan jenis jaminan yang sudah tersedia.
  • Mengambil nomor antrian.
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  • Dilayani oleh petugas dan klaim akan diproses.
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim.
  • Saldo atau manfaat jaminan akan masuk di rekening yang didaftarkan.
  • Pengecekan status klaim bisa kalian pantau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada laman tracking atau tautan berikut: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Online via Portal Lapak Asik (Khusus JHT)

Khusus untuk klaim JHT, kalian bisa melakukan pengajuan via online pada portal Lapak Asik. Kalian cukup ikuti langkah di bawah ini.

  • Klik portal layanan di Lapak Asik atau tautan berikut:
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

3. Online via Portal Siap Kerja (Khusus JKP)

Berbeda dengan jaminan lainnya, JKP ini diajukan klaimnya dengan melakukan pelaporan PHK pada portal Siap Kerja terlebih dahulu. Langkah ini bisa dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja, maupun peserta sendiri. Baru kemudian melakukan pengajuan klaim melalui portal yang sama.

Adapun berikut ini langkah pengajuan klaim JKP melalui portal Siap Kerja:

  • Kunjungi portal Siap Kerja disini
  • Pilih menu Ajukan Klaim
  • Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
  • Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
  • Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Demikian itulah panduan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap jenis jaminan, mulai dari ketentuan sampai prosedurnya. Semoga membantu dalam pengajuan klaim jaminan kalian ya, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(sto/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads