Kapan Terakhir Lapor Pajak Pribadi 2026? Ini Batas Terbaru, Cara, dan Dendanya

Kapan Terakhir Lapor Pajak Pribadi 2026? Ini Batas Terbaru, Cara, dan Dendanya

Desi Rahmawati - detikJogja
Senin, 06 Apr 2026 13:39 WIB
Note berwarna kuning bertuliskan Tax Time di atas laptop.
Ilustrasi pajak. (Foto: Supannee U-Prapuit/Unsplash)
Jogja -

Batas waktu pelaporan pajak tahunan sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang, ditambah terdapat rencana perpanjangan batas lapor pajak. Hal ini penting dipahami agar proses lapor pajak tepat waktu dan tanpa kendala.

Untuk tahun 2026, terdapat penyesuaian batas pelaporan bagi orang pribadi. Kebijakan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak RI sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat.

Lantas, kapan terakhir lapor pajak pribadi 2026 tersebut? Mari simak informasi terbarunya mengenai batas lapor, cara lapor, dan dendanya yang wajib detikers ketahui!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Terbaru Lapor Pajak Pribadi 2026

Batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak karena memberikan tambahan waktu dari batas normal yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025.

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Artinya, masyarakat masih tetap dapat melaporkan pajak akhir tahun bagi orang pribadi meski telah melewati tanggal 31 Maret 2026.

Selain itu, relaksasi ini mencakup beberapa hal penting lainnya, yakni:

  • Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
  • Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
  • Pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29, termasuk bagi yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT.

Cara Lapor Pajak Pribadi 2026

Cara melapor pajak pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengikuti langkah yang tepat, Wajib Pajak dapat menyelesaikan pelaporan dengan mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut cara lapor pajak pribadi melalui Coretax berdasarkan panduan dari dokumen Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Pada Coretax yang diterbitkan Ditjen Pajak RI.

1. Kunjungi portal https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan NPWP atau 16 digit NIK, kata sandi sesuai password Coretax, pilih bahasa, serta kode captcha. Kemudian klik Login hingga berhasil masuk ke dashboard portal wajib pajak.

2. Pilih menu "Portal Saya" lalu klik "Dokumen Saya". Klik ikon Refresh untuk menampilkan seluruh dokumen yang tersedia, kemudian pilih dokumen Bukti Potong A1 atau dan klik Unduh untuk menyimpannya.

3. Selanjutnya, pilih modul "Surat Pemberitahuan SPT" lalu masuk ke bagian "Surat Pemberitahuan SPT". Pastikan terlebih dahulu belum terdapat draf SPT yang sama pada menu Konsep SPT.

4. Klik Buat Konsep SPT, lalu pilih PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut. Setelah itu, pilih jenis periode pelaporan yaitu SPT Tahunan, tentukan tahun pajak, dan klik Lanjut untuk melanjutkan proses.

5. Klik ikon pensil untuk membuka konsep dan mulai mengisi SPT.

6. Pada bagian pengisian induk SPT, bagi wajib pajak karyawan pilih sumber penghasilan berupa "Pekerjaan" dan metode pembukuan "Pencatatan". Data identitas Wajib Pajak akan otomatis terisi dari profil.

7. Isi bagian Ikhtisar Penghasilan Neto dengan memilih jawaban Ya pada angka 1a dan memilih Tidak pada angka 1b, 1c, serta 1d.

8. Pada bagian Perhitungan Pajak Terutang, pilih Tidak pada pertanyaan (3) terkait adanya pengurang penghasilan neto. Kemudian tentukan PTKP yang sesuai (misalnya TK/0), dan pilih Tidak pada pertanyaan (8) terkait adanya pengurang PPh terutang.

9. Selanjutnya, isi bagian Kredit Pajak dengan memilih Ya pada pertanyaan (10a) jika terdapat PPh yang telah dipotong oleh pihak lain, dan pilih Tidak untuk pertanyaan lainnya. Bagian Pembetulan dan Permohonan Pengembalian dapat dilewati karena hanya diisi jika SPT Tahunan merupakan pembetulan atau berstatus lebih bayar.

10. Isi bagian Angsuran PPh Pasal 25 dengan memilih Tidak untuk poin 13a, 13b, dan 13c. Pada bagian Pernyataan Transaksi Lain, pilih Ya pada poin 14b, lalu pilih Tidak pada poin 14c, 14d, dan 14g sesuai kondisi yang dimiliki.

11. Untuk lampiran tambahan, pilih Tidak pada poin d dan e, dan poin lainnya dapat dilewati karena sudah terisi otomatis oleh sistem.

12. Selanjutnya, pada bagian lampiran harta, klik tombol Tambah pada bagian Kas dan Setara Kas untuk menambahkan data harta pada akhir tahun. Gunakan ikon pensil untuk mengubah data harta yang sudah ada, dan ikon hapus untuk menghapus data jika tidak diperlukan.

13. Isi data Kas dan Setara Kas dengan memasukkan nomor rekening atau nomor dokumen kepemilikan, nama yang terdaftar di rekening, nama bank, negara tempat kas berada, tahun perolehan, nilai nominal saldo, serta keterangan jika berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), lalu klik simpan.

14. Tambahkan Harta Bergerak dengan klik Tambah untuk mencatat kepemilikan kendaraan seperti mobil, lalu klik simpan setelah seluruh data terisi dengan benar.

15. Isi bagian Utang Akhir Tahun dengan klik Tambah, kemudian masukkan data utang sesuai kondisi pada akhir tahun pajak, dan klik simpan.

16. Bagian Daftar Anggota Keluarga hingga Bukti Pemotongan PPh akan otomatis terisi oleh sistem, sehingga hanya perlu diperiksa kembali.

17. Setelah seluruh data terisi, kembali ke halaman induk SPT dan periksa kembali semua data untuk memastikan tidak ada kesalahan.

18. Isi bagian Pernyataan dengan mencentang kotak pernyataan wajib pajak sebagai bentuk persetujuan.

19. Klik Bayar dan Lapor, kemudian sistem akan menampilkan notifikasi pemberitahuan yang dapat ditutup untuk melanjutkan proses.

20. Sistem akan menampilkan penyedia Tanda Tangan Dokumen, lalu pilih Kode Otorisasi DJP. Masukkan kata sandi penandatangan berupa passphrase yang telah dibuat sebelumnya, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan dan klik simpan.

21. Setelah proses selesai, status SPT akan berubah menjadi "Dilaporkan" yang menandakan pelaporan telah berhasil dilakukan.

22. SPT yang berhasil dilaporkan akan muncul pada menu SPT Dilaporkan, dan bukti lapor dapat diunduh dalam bentuk tanda terima SPT serta format PDF.

Denda Keterlambatan Lapor Pajak Pribadi 2026

Pada dasarnya, keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap mendapat sanksi administratif. Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang melaporkan SPT melewati batas waktu akan dikenakan denda sesuai Pasal 7 UU KUP, yakni sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, mengacu pada kebijakan terbaru melalui PENG-28/PJ.09/2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif. Artinya, meskipun pelaporan dilakukan setelah 31 Maret 2026, Wajib Pajak tidak akan dikenakan denda maupun bunga selama masih dalam periode perpanjangan hingga 30 April 2026.

Selain itu, dalam masa relaksasi tersebut juga tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan jika STP atas sanksi administratif sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh pihak DJP.

Dengan demikian, denda Rp 100.000 tetap menjadi ketentuan yang berlaku secara umum. Namun, untuk pelaporan SPT Tahun Pajak tahun ini, Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan pengecualian hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kemudahan dan kepastian hukum.

Demikian informasi mengenai batas terbaru lapor pajak pribadi 2026 lengkap dengan cara lapor dan dendanya. Semoga membantu ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads