Apa Itu Harta PPS dalam SPT Tahunan di Coretax? Begini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Harta PPS dalam SPT Tahunan di Coretax? Begini Penjelasan Lengkapnya

Mardliyyah Hidayati - detikJogja
Senin, 09 Mar 2026 13:12 WIB
Harta PPS dalam laporan SPT Tahunan.
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan (Foto: Katie Harp/Unsplash)
Jogja -

Pelaporan SPT Tahunan di Coretax memerlukan banyak tahapan, termasuk mengisi dan mengecek data pelaporan. Dari beberapa datum tersebut, salah satu yang kerap membingungkan adalah harta PPS. Apa itu?

Bagian lampiran SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan memiliki seksi harta. Dilihat dari dokumen bertajuk Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form rilisan Direktorat P2Humas pada 2026, harta PPS tercantum di bagian 'KAS DAN SETARA KAS', tepatnya pada bagian keterangannya.

Akan tetapi, apa sebenarnya Harta PPS dalam SPT Tahunan di Coretax? Informasi mengenai pengertian dan serba-serbinya perlu dipahami agar detikers dapat mengisi SPT Tahunan dengan baik dan benar. Pada kesempatan ini, detikJogja sudah merangkum penjelasan tentang Harta PPS. Lebih jelasnya, yuk simak uraian di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Harta PPS

Harta PPS ini berkaitan dengan program Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang dilaksanakan pada 2022 lalu. PPS sendiri merupakan singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan di situs resmi DJP, PPS merupakan sebuah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pada intinya, PPS merupakan program bagi WP untuk melaporkan harta yang belum dipenuhi kewajiban pajaknya pada tahun-tahun sebelumnya.

Harta yang dilaporkan dalam PPS ini merupakan harta yang didapat sebelum 2022 dan belum dipenuhi kewajiban pajaknya. Berdasarkan ketentuannya, harta yang dilaporkan dalam PPS ini diperoleh pada tahun 1985 sampai 2020. Orang yang dapat mengikuti program ini adalah peserta Tax Amnesty, atau orang pribadi.

Sederhanya, rogram ini menjadi sebuah bentuk keringanan bagi orang-orang yang sebelumnya belum melaporkan hartanya yang diperoleh sebelum tahun 2022 lalu. Dengan mengikuti program ini, seseorang tidak dikenai sanksi pada Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak, yakni 200% dari PPh yang kurang dibayar.

Lebih rinci lagi, berikut ini manfaat PPS.

  • Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak, yakni 200% dari PPh yang kurang dibayar.
  • Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 sampai 2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
  • Data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap WP.

Dengan demikian, secara sederhana, harta PPS merupakan seluruh aset yang dilaporkan dalam program PPS atau yang sebelumnya belum dipenuhi kewajiban pajaknya sebelum tahun 2022. Setelah dilaporkan, harta tersebut sudah dipenuhi kewajibannya.

Mengapa Harta PPS Ada dalam SPT Tahunan Coretax?

Jika program PPS sendiri telah selesai di tahun 2022, berarti pelaporan hartanya sudah usai pula. Lantas, mengapa harta PPS ini muncul dalam SPT Tahunan Coretax?

Berdasarkan siaran pers mengenai kelas pajak dari Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar/Kanwil LTO), PPS ini dijadikan solusi untuk meningkatkan sukarela orang melaporkan pajaknya. Belum lagi, beberapa peserta Tax Amnesty ternyata masih ada harta yang belum dilaporkan.

Berdasarkan uraian tersebut, alasan harta PPS ini muncul dalam SPT Tahunan Coretax adalah sebagai pengingat kepada para Wajib Pajak. Pengingat agar mereka rajin menjalankan tanggung jawabnya melaporkan harta untuk memenuhi kewajiban pajak.

Kapan Terakhir Laporan SPT Tahunan 2026?

Wajib pajak orang pribadi diwajibkan lapor SPT Tahunan 2026 maksimal hingga 31 Maret mendatang. Sementara itu, SPT badan masih bisa dilaporkan hingga 31 April 2026.

"Yukk #KawanPajak laporkan SPT Tahunanmu. Jangan sampai terlewat! Catat: Batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan adalah 30 April," bunyi keteragan di Instagram @pajakkra.

Apabila terlambat, wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan, mendapat denda sebanyak 1 juta rupiah. Ketentuan denda ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Demikian itulah penjelasan mengenai Harta PPS dalam SPT Tahunan Coretax. Semoga menjawab pertanyaan kalian ya, dab!

Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads