Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Aturan Besaran dan Batas Usia Kerjanya

Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Aturan Besaran dan Batas Usia Kerjanya

Desi Rahmawati - detikJogja
Minggu, 29 Mar 2026 09:45 WIB
Ilustrasi Uang Pensiun
Ilustrasi Uang Pensiun (Foto: Miles Burke/Unsplash)
Jogja -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintahan negara yang kian berkembang dan diminati. Dalam praktiknya, masih banyak orang yang mempertanyakan kepastian hak PPPK, terutama terkait hak pensiun.

Dirujuk dari laman Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan status tersebut, muncul pertanyaan mengenai hak pensiun PPPK setelah masa kerjanya berakhir.

Pertanyaan itu kian menguat buntut warta simpang-siur seputar efisiensi PPPK di berbagai wilayah. Jadi, apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun? Yuk, simak jawabannya secara lengkap dalam uraian di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah PPPK Dapat Pensiun?

Sebelum menyimak jawabannya, penting bagi detikers untuk memahami terlebih dahulu posisi PPPK dalam sistem kepegawaian negara. Dirujuk dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Artinya, PPPK merupakan bagian dari struktur kepegawaian negara.

ADVERTISEMENT

Ketetapan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu sebagaimana dilaporkan detikFinance. Dalam aturan tersebut, ditegaskan adanya kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam hal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya diberikan kepada PNS.

Pada Pasal 21 ayat (1) juga disebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel. Lebih lanjut, pada Pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa ASN juga berhak mendapat jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.

Dengan adanya ketentuan tersebut, PPPK kini memiliki hak atas jaminan pensiun sebagai bagian dari ASN.

Aturan Besaran Pensiun bagi PPPK

Dilansir detikFinance, pemerintah akan menerapkan skema defined contribution (iuran pasti) untuk menentukan besaran pensiun. Dalam skema ini, PPPK menyisihkan sebagian penghasilannya selama masa kerja untuk diinvestasikan, kemudian diakumulasikan hingga masa pensiun.

Manfaat pensiun yang diterima pegawai berasal dari total iuran yang dibayarkan selama masa kerja. Nantinya, dana tersebut dapat dicairkan dalam bentuk pembayaran berkala atau digunakan untuk membeli produk anuitas.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja serta iuran pegawai ASN. Selain itu, dirujuk dari keterangan Antara, terdapat ketentuan teknis terkait manfaat pensiun PPPK, yakni sebagai berikut.

  • Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba.
  • PPPK berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
  • Manfaat pensiun akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.

Sejalan dengan itu, iuran pensiun bersumber dari penghasilan pegawai selama masa kerja. Adapun penghasilan ASN salah satunya terdiri dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Penjelasan mengenai peraturan pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah nantinya.

Batas Usia Kerja untuk Pensiun PPPK

Batas usia pensiun PPPK mengacu pada ketentuan ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan ini, batas usia kerja pensiun bagi PPPK terbagi menjadi dua atas jabatan yang dipegang, yakni jabatan material dan jabatan nonmaterial.

Untuk jabatan manajerial, berikut batas usia kerja pensiunnya.

  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama
  • 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas

Sementara untuk jabatan nonmanajerial adalah sebagai berikut.

  • Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
  • 58 tahun bagi pejabat pelaksana

Demikian penjelasan mengenai dapat tidaknya PPPK pensiun beserta besaran dan batas kerjanya. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(num/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads