Postingan berupa curhatan pelanggan yang dikenakan tambahan biaya 2% dari total transaksi pembelian Pertalite di SPBU kawasan pantai Gunungkidul ramai di media sosial (Medsos). Pertamina menyebut hal itu dilakukan oknum operator dan oknum tersebut telah diberi sanksi skors 2 minggu.
Disebutkan SPBU tersebut berada di Jalan Baron, Gunungkidul. Dalam narasi yang beredar korban merupakan driver online dan telah melaporkan kasus ini ke Pertamina.
"Beli bensin disini karna satu satunya pom terdekat pulang dari pantai daerah Yogyakarta dan pas mau beli ternyata dikenakan biaya 2% dari total transaksi. Baru kali ini saya mendapatkan beli bensin dengan adanya biaya admin transaksi, di kota Jogja sampai wilayah kulonprogo belum ada pemungutan biaya transaksi di SPBU manapun karna saya seorang driver online jadi saya tau dan belum pernah ada biaya admin transaksi cuman baru kali ini di pom bensin ini saya mendapatkan biaya tersebut. Saya tanyakan pastinya ke petugas jawabannya itu udah aturan dari bos atau managernya. Saya sudah lapor ke Pertamina melalui 135 dan nomor WhatsApp untuk pelaporan 0811-1067-**** tapi belum ditanggapi sampai skrng," kata akun X @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. Taufiq menyebut kejadian itu terjadi Rabu (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kejadian itu murni kesengajaan operator berinisial DAS, jadi tidak ada kaitannya dengan SPBU," kata Taufiq kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, DAS mengenakan tambahan biaya untuk transaksi pembelian BBM jenis Pertalite. Padahal Pertamina menyebut setiap transaksi pembelian BBM tidak ada penambahan biaya.
"Jadi transaksi Pertalite nominal Rp 100 ribu dan ditambah 2% atau Rp 2.000 oleh operator itu," ujarnya.
Taufiq juga mengungkapkan, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada DAS. Mengingat kejadian tersebut murni kesengajaan dari DAS.
"Untuk operator sudah dikenakan sanksi skorsing 2 minggu," ucapnya.
Terkait pelapor yang sudah melaporkan kejadian itu ke Pertamina contact center di nomor 135 namun tidak ada tanggapan, Taufiq menyebut laporan tersebut tidak ditemukan.
"Perihal pelapor menyatakan di medsos sudah melaporkan ke 135 kami apresiasi, namun laporan tersebut tidak ditemukan. Harapannya terus dilaporkan via call center 135 untuk keluhan konsumen apapun pasti akan ditindaklanjuti," katanya.
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja