Cara Membuat Passphrase Coretax agar Dapat Kode Otorisasi DJP

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Senin, 29 Des 2025 13:26 WIB
Ilustrasi coretax. Foto: Najmi Dhiaulhaq
Jogja -

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan akan memasuki fase baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan sepenuhnya melalui sistem Core Tax Administration System atau Coretax DJP. Dalam sistem ini, passphrase Coretax menjadi komponen krusial untuk melegalkan proses perpajakan.

Dilansir laman resmi DJP, Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan generasi baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan berbagai platform lama seperti DJP Online, e-Filing, e-Form, e-Faktur, hingga e-Nofa, dan menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal wajib pajak berbasis web. Dengan konsep terintegrasi, Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta kemudahan layanan, termasuk melalui fitur data prepopulated dan penghapusan penggunaan e-FIN.

Bagi detikers yang belum membuat passphrase Coretax, pastikan untuk menyimak panduan lengkap berikut yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan untuk mengikuti setiap langkahnya dengan benar agar prosesnya berjalan lancar.

Poin utamanya:

  • Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh wajib melalui Coretax DJP, sehingga passphrase menjadi syarat mutlak untuk menandatangani dan melegalkan seluruh proses perpajakan secara digital.
  • Passphrase Coretax dibuat melalui pengajuan Kode Otorisasi DJP, yang diawali dengan aktivasi akun, login ke Coretax, permohonan sertifikat elektronik, hingga validasi status sertifikat.
  • Tanpa passphrase dan Kode Otorisasi DJP, akun Coretax tidak bisa digunakan secara penuh, sehingga pembuatan passphrase sejak dini penting untuk menghindari kendala saat masa pelaporan SPT.

Cara Membuat Passphrase Coretax

Secara garis besar, proses membuat passphrase meliputi aktivasi akun Coretax, login ke sistem, lalu mengajukan pembuatan Kode Otorisasi DJP dengan menetapkan passphrase. Berikut penjelasan lengkap alurnya.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di DJP. Jika sudah punya akun Coretax, langkah ini bisa dilewati.

  1. Buka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'.
  3. Centang pertanyaan 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?'.
  4. Masukkan NPWP atau NIK, lalu klik 'Cari'.
  5. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
  6. Jika data tidak sesuai atau sudah berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat.
  7. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
  8. Centang pernyataan, lalu klik 'Simpan'.
  9. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara.
  10. Pastikan email berasal dari domain resmi '@pajak.go.id'.
  11. Login kembali ke Coretax, klik 'Ganti Kata Sandi', lalu buat password baru.
  12. Setelah tahap ini, akun Coretax sudah aktif.

Langkah 2: Login ke Akun Coretax

Setelah akun aktif, lanjutkan dengan masuk ke sistem. Caranya pun mudah tanpa ada ketentuan khusus.

  1. Buka kembali situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NPWP/NIK dan password Coretax.
  3. Pastikan berhasil masuk ke halaman utama akun Coretax.

Langkah 3: Mengajukan Pembuatan Kode Otorisasi DJP

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP yang membutuhkan passphrase. Oleh karena itu, di tahap ini kita akan membuat passphrase.

  1. Dari halaman utama, masuk ke menu 'Portal Saya'.
  2. Pilih menu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'.
  3. Isi rincian sertifikat digital yang diminta sistem.
  4. Pilih jenis sertifikat digital 'Kode Otorisasi DJP'.
  5. Tentukan penyedia sertifikat digital, termasuk yang dikelola DJP.
  6. Masukkan ID Penandatangan, lalu buat passphrase sesuai ketentuan. Passphrase ini harus diingat dengan baik karena akan digunakan setiap kali menandatangani dokumen perpajakan.
  7. Centang pernyataan wajib pajak.
  8. Klik 'Kirim' untuk memproses permohonan.
  9. Jika berhasil, akan muncul notifikasi 'Sertifikat Digital Berhasil Dibuat'.

Langkah 4: Validasi Kode Otorisasi dan Passphrase

Setelah permohonan dikirim, pastikan status Kode Otorisasi sudah valid. Berikut ini adalah tutorial untuk memvalidasinya.

  1. Masuk kembali ke 'Portal Saya'.
  2. Pilih menu 'Profil Saya'.
  3. Klik 'Nomor Identifikasi Eksternal', lalu buka tab 'Digital Certificate'.
  4. Periksa status sertifikat.
  5. Jika status 'VALID', lanjut ke langkah berikutnya.
  6. Jika masih 'INVALID', klik 'Periksa Status'.
  7. Jika sudah valid, klik tombol 'Menghasilkan'.
  8. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu 'Dokumen Saya'.
  9. Pada tahap ini, passphrase sudah aktif dan siap digunakan.

Langkah 5: Akun Coretax Siap Digunakan

Setelah semua langkah selesai, akun Coretax beserta passphrase dan Kode Otorisasi DJP telah aktif sepenuhnya. Wajib pajak sudah bisa menggunakan berbagai layanan perpajakan digital, seperti pelaporan SPT, pembuatan kode billing, serta pengajuan layanan perpajakan lainnya melalui Coretax DJP.

Apa Itu Passphrase Coretax?

Passphrase Coretax adalah kata sandi khusus yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik dalam sistem Core Tax Administration System (Coretax) milik Direktorat Jenderal Pajak. Berbeda dengan password yang dipakai untuk masuk ke akun, passphrase berfungsi untuk mengotorisasi dan melegalkan tindakan perpajakan secara digital.

Dalam praktiknya, passphrase akan diminta setiap kali wajib pajak melakukan aktivitas penting di Coretax. Contohnya saat melaporkan SPT Tahunan, mengajukan permohonan perpajakan, atau menggunakan sertifikat elektronik. Dengan memasukkan passphrase, sistem memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar dilakukan oleh pemilik akun yang sah.

Passphrase umumnya dibuat dalam bentuk rangkaian kata atau kalimat yang lebih panjang dibandingkan password. Hal ini bertujuan meningkatkan keamanan karena passphrase lebih sulit ditebak, namun tetap mudah diingat oleh pemilik akun. Oleh karena itu, passphrase menjadi lapisan keamanan lanjutan setelah login ke Coretax.

Singkatnya, jika password adalah kunci masuk ke akun, maka passphrase adalah izin resmi untuk menandatangani dan menjalankan proses perpajakan secara sah di dalam sistem Coretax.

Kenapa Kita Harus Membuat Passphrase Coretax?

Membuat passphrase Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama agar akun Coretax dapat digunakan secara penuh. Tanpa passphrase, wajib pajak hanya bisa mengakses akun secara terbatas dan tidak dapat menyelesaikan proses perpajakan yang membutuhkan otorisasi digital.

Passphrase diperlukan karena Coretax menerapkan konsep administrasi perpajakan berbasis elektronik. Setiap dokumen dan permohonan yang dikirim wajib pajak dianggap sah secara hukum jika telah ditandatangani secara digital menggunakan Kode Otorisasi DJP, yang diaktifkan melalui passphrase. Tanpa passphrase, tanda tangan elektronik tidak bisa digunakan.

Selain itu, passphrase berperan penting dalam menjaga keamanan dan akuntabilitas data perpajakan. Sistem dapat membedakan antara sekadar aktivitas melihat data dengan tindakan resmi yang berdampak hukum. Dengan begitu, risiko penyalahgunaan akun atau perubahan data tanpa persetujuan pemilik dapat diminimalkan.

Alasan lain yang tidak kalah penting, membuat passphrase sejak awal akan menghindarkan wajib pajak dari kendala di masa pelaporan, terutama saat mendekati tenggat SPT. Banyak masalah teknis muncul karena wajib pajak baru membuat passphrase di saat sistem sedang padat, lupa email pemulihan, atau belum memperbarui data.

Oleh sebab itu, membuat passphrase Coretax sejak dini adalah langkah preventif agar seluruh kewajiban perpajakan bisa dijalankan dengan lancar, aman, dan tanpa stres administratif. Jika terjadi kendala, DJP juga menyediakan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Dengan passphrase yang sudah aktif dan tervalidasi, wajib pajak dapat menggunakan Coretax secara optimal untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan secara digital, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!



Simak Video " Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik"

(par/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork