Cara Mudah Bayar Royalti di LMKN

Nah, kamu gak perlu bingung lagi mau bayar ke mana, dan tarifnya berapa. Nih, detikcom kasih tahu ya cara bayar dan tarifnya.
Jadi, bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 antara lain seminar dan konferensi komersial, konser musik, bioskop, pameran dan basar, pertokoan, televisi, radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, dan sebagainya.
Nah, untuk pembayarannya juga beragam ya. Jangan lupa, untuk pembayaran ini dilakukan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
1. Untuk restoran dan kafe, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun, dan royalti hak terkait sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun.
2. Untuk pub, bar, bistro, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun.
3. Untuk diskotek dan kelab malam, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 250 ribu per m2per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun.
Pembayaran royalti ini dilakukan minimal 1 tahun sekali.
Pembayarannya juga bisa kamu lakukan dengan mengunjungi laman LMKN ya. Lalu menghubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) yang bersangkutan.
Kemudian kamu bisa isi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha. Kirimkan formulir lisensi yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan. Lampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC).
Selanjutnya, tim lisensi akan melakukan verifikasi data dan mengkonfirmasi kepada pengguna bila ada data yang tidak sesuai. Data yang telah diverifikasi akan diproses untuk pembuatan faktur sementara (proforma invoice).
Pengguna kemudian diminta membayar royalti musik dan lagu sesuai dengan jumlah yang tertera pada proforma invoice. LMKN akan menerbitkan faktur asli beserta sertifikat lisensi. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada pengguna yang bersangkutan.
Nah, begini ya guys aturannya. Jangan lupa taat membayarkan royalti ya.
(pig/tia)