Cara Aktivasi Akun Coretax dan Dapat Kode Otorisasi DJP, Sebelum 1 Januari 2026!

Cara Aktivasi Akun Coretax dan Dapat Kode Otorisasi DJP, Sebelum 1 Januari 2026!

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 26 Des 2025 15:23 WIB
Cara Aktivasi Akun Coretax dan Dapat Kode Otorisasi DJP, Sebelum 1 Januari 2026!
Ilustrasi akun Coretax. Foto: Najmi Dhiaulhaq
Solo -

Untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, masyarakat perlu mendapatkan akses di sistem administrasi perpajakan Coretax. Dengan begitu, melakukan aktivasi akun Coretax menjadi langkah pertama yang bisa dilakukan agar proses lapor SPT tahunan PPh tahun 2025 bisa berjalan dengan lancar.

Belakangan ini beredar informasi yang menyebut aktivasi Coretax paling lambat dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2025 saja. Hal ini ternyata didasarkan pada sebuah Surat Edaran (SE) yang berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025, terdapat imbauan bagi ASN, TNI, dan POLRI agar segera melakukan aktivasi akun wajib pajak dan validasi kode otorisasi di Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran tersebut menyebut aktivasi akun dan validasi kode otorisasi Coretax DJP dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Kendati Surat Edaran ini diimbau untuk kalangan tertentu, tidak ada salahnya masyarakat umum agar melakukannya.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan oleh WP orang pribadi dan badan melalui situs resmi Coretax, dengan tahapan pengisian NPWP, verifikasi data, hingga pembuatan sandi dan passphrase.
  • Kode otorisasi Coretax berfungsi sebagai alat verifikasi penting, digunakan untuk tanda tangan elektronik, bukti potong, dan pelaporan SPT tahunan, yang diperoleh setelah akun aktif dan sertifikat digital valid.
  • Tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi, pelaporan SPT berisiko terkendala, karena data perpajakan tidak terhubung dan tidak tervalidasi dalam sistem DJP.

Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax DJP?

Untuk diketahui, cara aktivasi akun Coretax DJP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Kedua memiliki langkah-langkah yang sedikit berbeda, sehingga wajib pajak bisa memperhatikan sesuai dengan peruntukannya.

Mengutip dari unggahan Instagram @pajakmadyajakbar pada (16/9/2025) dan @pajaklatimtara pada (17/12/2025), cara aktivasi akun Coretax DJP Online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Cara Aktivasi Akun Coretax Orang Pribadi

  • Buka website Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Pilih kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Kemudian isi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pilih opsi Cari.
  • Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
  • Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan pilih opsi Validasi Foto.
  • Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  • Perhatikan email yang masuk berisikan informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
  • Selanjutnya, lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
  • Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
  • Baru setelah itu, kamu bisa melakukan login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

2. Cara Aktivasi Akun Coretax Badan

  • Buka website Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Pilih kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Abaikan kolom Sebagai Penanggung Jawab Wajib Pajak Perusahaan dan Proksi Warisan Tidak Terbagi.
  • Kemudian isi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pilih opsi Cari.
  • Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
  • Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  • Perhatikan email yang masuk berisikan informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
  • Selanjutnya, lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
  • Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
  • Baru setelah itu, kamu bisa melakukan login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

Tata Cara Dapat Kode Otorisasi Coretax DJP

Nah, setelah kamu melakukan aktivasi akun Coretax DJP Online, maka langkah selanjutnya adalah meminta kode otorisasi. Singkatnya, kode otorisasi menurut laman DJP adalah alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan.

Sebut saja di antaranya untuk tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, hingga permohonan penting lainnya. Inilah yang membuat permintaan kode otorisasi Coretax DJP penting dilakukan setelah aktivasi akun.

Lantas, bagaimana cara dapat kode otorisasi Coretax DJP? Masih mengacu pada laman DJP, sebelum mengajukan permohonan kode otorisasi DJP bisa dilakukan dengan melakukan login di website Coretax DJP. Untuk memudahkan, berikut panduan lengkapnya:

  • Kamu perlu melakukan login terlebih dahulu melalui website Coretax DJP.
  • Kalau sudah, masuk ke menu Portal Saya dan pilih menu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
  • Selanjutnya isi rincian sertifikat digital dan lanjutkan dengan memilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  • Masukkan ID Penandatanganan atau buat passphrase.
  • Kemudian pilih pernyataan di bagian bawah, lalu pilih Kirim.
  • Apabila berhasil, maka akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
  • Segera lakukan proses unduh tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
  • Kembali masuk di menu Portal Saya dan Profil Saya.
  • Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lanjutkan dengan memilih Digital Certificate.
  • Perhatikan status yang muncul, apabila masih INVALID dapat dipilih Periksa Status.
  • Sebaliknya, saat status sudah VALID menandakan proses sukses dilakukan.
  • Pilih tombol Menghasilkan dan secara otomatis dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan diterbitkan di bagian menu Dokumen Saya.
  • Pengajuan kode otorisasi Coretax DJP sudah aktif dan dinyatakan tervalidasi.

Kenapa Harus Aktivasi Akun Coretax DJP?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aktivasi akun dan mendapatkan kode otorisasi Coretax DJP penting untuk dilakukan. Satu di antaranya karena tindakan ini bakal berpengaruh terhadap proses pelaporan SPT tahunan pajak.

Dilansir detikFinance, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sugiarti, menyebut apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi akun Coretax, maka bisa berpotensi mengalami kendala saat melaporkan SPT tahunan pajak. Tindakan ini penting dilakukan karena berkaitan erat dengan proses perpajakan lainnya.

"Jadi penting sekali agar wajib pajak melakukan aktivasi sekarang, agar ketika nanti Januari kita mau melaporkan SPT atau wajib pajak, mungkin nanti akan dibuatkan bukti potong dari perusahaannya datanya sudah valid dan terhubung dengan sistem DJP," ujar Sugiarti dalam keterangan resminya.

Demikian tadi pembahasan cara aktivasi akun Coretax dan dapat kode otorisasi DJP beserta alasan tindakan ini penting dilakukan. Semoga membantu.




(par/par)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads