Daftar UMP dan UMK DIY 2026, Paling Rendah Berapa?

Anindya Milagsita - detikJogja
Minggu, 28 Des 2025 10:49 WIB
Ilustrasi UMP dan UMK. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Jogja -

Setelah dinanti-nantikan oleh tidak sedikit orang, akhirnya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah DIY. Kabar ini tentu membuat antusias para pekerja yang ingin mengetahui kenaikan UMK DIY tahun 2026.

Mengacu laman resmi Portal Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, UMP DIY tahun 2026 ditetapkan naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMP ini tentunya berimbas pada kenaikan pada UMK di Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan kenaikan UMP DIY 2026 sebesar 6,78%. Hasil keputusan ini sebelumnya telah melalui pertimbangan dari rekomendasi berbagai pihak.

"UMP Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," ungkap Ni Made Dwipanti Indrayanti dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, sama halnya dengan UMP, UMK di Jogja ternyata juga mengalami kenaikan. Kendati begitu, kenaikan UMK di setiap kota atau kabupaten di DIY mengalami perbedaan. Sebagai panduan, mari simak informasi lengkap daftar UMP dan UMK DIY 2026.

Poin Utamanya:

  • Pemerintah DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik Rp 153.414,05 dibanding 2025, sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025.
  • Persentase kenaikan UMK DIY 2026 bervariasi, mulai dari terendah Gunungkidul (5,93%) hingga tertinggi Kulon Progo (6,52%).
  • UMK DIY 2026 tertinggi ada di Kota Jogja sebesar Rp 2.827.593, sedangkan terendah di Kabupaten Gunungkidul Rp 2.468.378. Seluruh penetapan UMK diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025.

Berapa Kenaikan UMK di DIY 2026?

Seperti yang sudah disinggung sedikit sebelumnya, UMP DIY 2026 naik sebesar 6,78%. Pada tahun 2026 ini Pemerintah Provinsi DIY secara resmi menetapkan UMP DIY 2026 ada di angka Rp 2.417.495. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.

Sebelumnya UMP DIY 2025 sebesar Rp Rp 2.264.080,95. Artinya, besaran kenaikan UMP DIY tahun 2026 adalah Rp 153.414,05 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai pengingat, berikut rinciannya:

  • UMP DIY 2026: Rp 2.417.495 (naik 6,78% dibandingkan tahun 2025)

Kemudian untuk kenaikan UMK DIY 2026 memiliki perbedaan antara satu daerah dengan yang lainnya. Dikutip dari unggahan Instagram @humasjogja, khusus UMK Kota Jogja 2026 naik sebesar 6,5%. Lain halnya di UMK Kabupaten Sleman 2026 yang sedikit lebih rendah, yaitu 6,4%.

Lalu bergeser ke UMK Kabupaten Bantul yang naik 6,29%. Untuk UMK Kabupaten Kulon Progo sedikit lebih tinggi, yaitu sebesar 6,52%. Terakhir, ada UMK Kabupaten Gunungkidul yang kenaikannya jauh lebih rendah sebesar 5,93% saja.

Daftar UMK DIY 2026 di Seluruh Kota dan Kabupaten

Lantas, berapa nominal UMK DIY 2026 untuk seluruh kota dan kabupaten? Sebelumnya sudah dijelaskan tentang besaran kenaikan dalam bentuk persen. Apabila diperhatikan, dari seluruh wilayah di DIY, kenaikan UMK terbesar ada di Kulon Progo yang menyentuh 6,52%.

Sebaliknya, kenaikan UMK paling rendah terjadi di Kabupaten Gunungkidul sebesar 5,9%. Untuk nominal UMK DIY terbesar atau posisi teratas terdapat di Kota Jogja yang menyentuh Rp Rp 2.827.593. Posisi kedua ada di Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387.

Posisi ketiga dipegang Kabupaten Bantul dengan angka Rp 2.509.001. Disusul Kabupaten Bantul di posisi keempat sebesar Rp 2.504.520. Lalu nominal UMK DIY paling rendah dipegang oleh Kabupaten Gunungkidul yang berada pada angka Rp 2.468.378.

Penetapan UMK DIY 2026 juga telah diatur di dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian daftar UMK DIY 2026 dari yang paling tinggi ke terendah:

  • Kota Jogja: Rp 2.827.593
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.624.387
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.509.001
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.504.520
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.468.378

Perbandingan UMK DIY Tahun 2026 dan 2025

Setelah mencermati kenaikan UMK DIY 2026 beserta nominal lengkapnya, mungkin ada tidak sedikit orang yang penasaran dengan perbandingan dengan tahun sebelumnya. Masih mengacu dari laman resmi Pemda DIY, berikut daftar perbandingan UMK DIY tahun 2026 dan 2025 untuk dijadikan sebagai gambaran bagi para buruh atau pekerja:

1. UMK Kota Jogja 2026 dan 2025

  • Nominal tahun 2026: Rp 2.827.593
  • Nominal tahun 2025: Rp 2.655.041,81
  • Selisih nominal: Rp 172.551,17 (naik 6,5%)

2. UMK Kabupaten Sleman 2026 dan 2025

  • Nominal tahun 2026: Rp 2.624.387
  • Nominal tahun 2025: Rp 2.466.514,86
  • Selisih nominal: Rp 157.872,14 (naik 6,4%)

3. UMK Kabupaten Bantul 2026 dan 2025

  • Nominal tahun 2026: Rp 2.509.001
  • Nominal tahun 2025: Rp 2.360.533,00
  • Selisih nominal: Rp 148.468 (naik 6,29%)

4. UMK Kabupaten Kulon Progo 2026 dan 2025

  • Nominal tahun 2026: Rp 2.504.520
  • Nominal tahun 2025: Rp 2.351.239,85
  • Selisih nominal: Rp 153.280,15 (naik 6,52%)

5. UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 dan 2025

  • Nominal tahun 2026: Rp 2.468.378
  • Nominal tahun 2025: Rp 2.330.263,67
  • Selisih nominal: Rp 138.115 (naik 5,93%)

Selanjutnya, bagi kamu yang ingin mencermati aturan resmi mengenai kenaikan UMP dan UMK DIY 2026, terdapat dokumen yang bisa diakses secara terbuka oleh publik. Untuk memudahkan, silakan klik link di bawah ini yang diambil dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemda DIY:

== > Aturan Resmi Penetapan UMP DIY Tahun 2026 PDF < ==

== > Aturan Resmi Penetapan UMK DIY Tahun 2026 PDF < ==

Demikian tadi penjelasan mengenai daftar UMP dan UMK DIY 2026 beserta perbandingannya dibandingkan tahun sebelumnya. Semoga membantu.



Simak Video "⁠Video Serambi MyPertamina di YIA: Tempat Rehat dan Layanan Gratis bagi Wisatawan"

(sto/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork