Akal bulus eks Lurah Condongcatur (Concat) Sleman, Reno Candra Sangaji, menyelewengkan tanah kas desa (TKD) Rp 1,7 miliar diungkap dalam dakwaan. Reno disebut bersiasat dengan Jagabaya Kalurahan Condongcatur, untuk meraup cuan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (1/10/2026), JPU Rosalia Devi Kusumaningrum mengungkap awal mula penyelewengan TKD di Dukuh Gandok. Penyelewenangan TKD itu berawal dari rencana pengavelingan Tanah Pelungguh Dukuh Gandok di Persil 184 Padukuhan Gandok sekitar Agustus 2020 silam.
Rencana pengavelingan tanah pelungguh itu disampaikan dalam pertemuan jaga warga di Padukuhan Gandok yang juga dihadiri Dukuh Gandok Supriyono Atmojo. Supriyono pun menyepakati rencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa atas izin lisan dari Terdakwa Reno bersama dengan saksi Supriyono dan staf Jagabaya yaitu saksi Hery Supriyono melakukan pengukuran dan pemasangan patok-patok kavelingan pada tanah pelungguh persil 184," kata jaksa dalam sidang.
"Setelah itu saksi Hery membuat denah skema gambar kaveling pada tanah pelungguh tersebut, selanjutnya bagi pihak yang bermaksud menyewa tanah pelungguh tersebut dapat menemui saksi Kuwat selaku Jagabaya dan setelah ditunjukan kaveling-kaveling yang sudah ada hasil pengukurannya kemudian melakukan survei ke lokasi," sambungnya.
Setelah rampung dikaveling, tanah-tanah itu disewakan kepada para penyewa tanpa seizin Gubernur DIY. Para penyewa dibebani uang kompensasi atau aung pengganti penghasilan pemilik tanah garapan atau pelungguh selama tanah itu disewa. Biaya pemesanan atau sewa kaveling Dukuh Gandok di Persil 184 itu pun beragam.
"Bahwa total uang kompensasi dari 11 kaveling di tanah Pelungguh tersebut diterima oleh saksi Kuwat seluruhnya sebesar Rp 1.326.900.000 dan selanjutnya dibagikan kepada Terdakwa Reno Rp 515.000.000, Saksi Kuwat Rp 475.000.000, Saksi Supriyono Atmojo Rp 306.900.000, Sugiyanto (almarhum) Rp 30.000.000," kata jaksa.
Tak Kapok Sewakan Tanah Tanpa Izin Gubernur
Aksi persewaan tanah kas desa ini pun kembali dilakukan saat Reno terpilih menjadi Lurah Condongcatur periode kedua pada 15 November 2021. Reno yang kala itu cuti Ibadah Haji, memberikan surat perintah ke pelaksana harian Lurah Concat Sugiyanto (almarhum), untuk segera melakukan sewa menyewa tanah persil itu.
Adapun besaran sewa pada periode itu senilai total Rp 413.313.500. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp 1,7 miliar.
"Selanjutnya Terdakwa Reno maupun Sugiyanto (almarhum) bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Condongcatur yang telah dimanfaatkan para penyewa namun justru menyewakan kembali tanah di Dukuh Gandok Persil 184 kepada para penyewa tersebut tanpa adanya Izin Gubemur Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar JPU.
Atas perbuatan itu, Reno dijerat pasal primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau kedua, Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
