Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo memberi bocoran persentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Jogja 2026. Bocoran itu disampaikan Hasto usai menghadiri rapat bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, membahas UMP/UMK 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, hari ini.
Hasto menjelaskan, rapat antara Pemda DIY dan Pemkab-Pemkot se-DIY ini untuk menyepakati besaran alpha dalam regulasi penghitungan UMP-UMK yang dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
"Ya kita rapat untuk menyepakati bahwa, untuk tahun ini, kan menentukan UMK atau UMR itu kan tidak lagi seperti dulu-dulu. Kalau dulu-dulu, semua variabel surveinya diserahkan ke kita," jelas Hasto di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lah kalau sekarang ini kita kan mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS dari pusat, termasuk KHL, untuk survei tentang kebutuhan hariannya. Kan kita sudah given dari pusat, sehingga kita hanya menentukan alpha," sambungnya.
Dalam regulasi penghitungan UMP/UMK, alpha merupakan indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam rapat ini, kata Hasto, Gubernur DIY meminta Bupati dan Wali Kota untuk menentukan alpha sesuai keadaan di daerah masing-masing.
"Tadi arahan Pak Gubernur tentu kita masing-masing kota itu menentukan alpha sesuai dengan kondisi masing-masing, dirembuk antara pengusaha dan pekerja. Kita semua sudah menentukan nilai alpha itu karena, kita hanya punya hak untuk menentukan alpha," paparnya.
Saat ditanyai mengenai besaran persentase kenaikan UMK Jogja 2026, Hasto pun memberi sedikit bocoran yakni kenaikan tidak jauh dari 6%. Angka itu menurutnya sudah menaikkan nilai alpha yang cukup tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya.
"Ya kurang lebih 6%, dengan alpha, alphanya kan sekarang range-nya antara 0,5 sampai 0,9. Kalau dulu alphanya itu rendah, 0,1 sampai 0,3," ungkap Hasto.
"Sekarang sudah diangkat, kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi sudah diangkat tinggi. Dianggap minimal kontribusinya 0,5 maksimal 0,9. Dulu dianggap rendah, pekerja sudah ditempatkan di tempat yang tinggi," imbuhnya.
Terkait pengumuman UMK Jogja 2026, Hasto bilang, akan diumumkan setelah pengumuman UMP DIY 2026. Pasalnya, pihaknya juga harus menghitung besaran kenaikan secara rupiah dari angka-angka yang disepakati dalam rapat ini.
"Nanti mungkin besok atau lusa sudah angka rupiahnya sudah akan keluar. Ya nanti provinsi memutuskan, setelah itu baru Kabupaten/Kota ya. 2 hari lagi selesai. Artinya, yang hari ini disepakati kenaikannya, tapi kalau nominalnya kan dihitung sendiri dulu," pungkas Hasto.
(apu/afn)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
Inara Rusli Ungkap Proses Damai dengan Insanul Fahmi: Bagaimanapun Suami Saya
Kala Bakul Sate di Kawasan Malioboro Ditertibkan Satpol PP