Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan. Selain formula kenaikan upah, PP itu juga mengatur batas waktu pengumuman upah minimum.
Dilansir detikFinance, para gubernur diminta menetapkan kenaikan upah paling lambat 24 Desember.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Ini Formula Kenaikan UMP-UMK 2026 |
Pemerintah juga telah mengatur formula untuk kenaikan upah. Perhitungan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah sebagai rekomendasi kepada gubernur.
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Formula Kenaikan UMP 2026
Adapun formula kenaikan upah yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Formula itu disebut telah memperhatikan aspirasi berbagai pihak termasuk buruh.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," sebut Kemnaker.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.
(afn/alg)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih