Kenaikan Upah Minimum Wajib Diumumkan Paling Lambat 24 Desember

Nasional

Kenaikan Upah Minimum Wajib Diumumkan Paling Lambat 24 Desember

Ilyas Fadilah - detikJogja
Rabu, 17 Des 2025 10:43 WIB
Kenaikan Upah Minimum Wajib Diumumkan Paling Lambat 24 Desember
Ilustrasi kenaikan gaji. Foto: Getty Images/Pakin Jarerndee
Jogja -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan. Selain formula kenaikan upah, PP itu juga mengatur batas waktu pengumuman upah minimum.

Dilansir detikFinance, para gubernur diminta menetapkan kenaikan upah paling lambat 24 Desember.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga telah mengatur formula untuk kenaikan upah. Perhitungan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah sebagai rekomendasi kepada gubernur.

ADVERTISEMENT

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula Kenaikan UMP 2026

Adapun formula kenaikan upah yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Formula itu disebut telah memperhatikan aspirasi berbagai pihak termasuk buruh.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," sebut Kemnaker.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.




(afn/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads