Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS Tak Perlu Ngantor Bisa WFA

Nasional

Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS Tak Perlu Ngantor Bisa WFA

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJogja
Kamis, 18 Des 2025 13:29 WIB
Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS Tak Perlu Ngantor Bisa WFA
MenPAN-RB Rini Widyantini (Foto: KemenPAN-RB)
Jogja -

Apartur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK selama libur Natal dan tahun baru 2025/2026 dapat izin untuk bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Para ASN bisa WFA pada 29-31 Desember 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Rini menyebut penerapan kebijakan ini bakal diserahkan ke instansi masing-masing untuk menyesuaikan dengan kedinasan ASN, dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

"Jadi bukan work from anywhere, jadi flexible working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025," kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, dikutip dari detikFinance, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menyebut kebijakan flexible working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan catatan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan flexible working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31," ucapnya.

"Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan," sambungnya.

Selama periode ini masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku ASN lewat kanal resmi pemerintah di www.lapor.gov.id. Sebab, para abdi negara ini diimbau untuk benar-benar menjaga sikap dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.

"Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id," tegasnya.




(ams/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads