Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengaku mendapat informasi pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hari ini. Aturan itu langsung ditolak.
Dilansir detikFinance, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan buruh menolak PP Pengupahan.
"KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Iqbal menolak PP tersebut karena menilai pembahasan dengan serikat pekerja tak dilakukan secara layak. Dia menyebut diskusi di dewan pengupahan hanya terjadi sekali pada 3 November lalu.
"Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya," tegas Said Iqbal.
Lalu, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Dia mengatakan PP tersebut terdapat bahasan soal definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu, yang dianggap sudah melewati batas atas, tidak mengalami kenaikan upah, sementara harga kebutuhan pokok tetap naik.
Said Iqbal mengingatkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.
Minta UMP Naik Minimal 6,5 Persen
KSPI menyoroti indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Kenaikan upah disebut hanya akan naik 4,3 persen jika memakai indeks terendah (0.3).
Menurutnya, kenaikan itu terlalu kecil. KSPI meminta kenaikan upah minimal 6,5 persen.
"Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah," tegasnya.
"Empat opsi ini jelas, intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%. Minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9," kata Said Iqbal.
4 Opsi Tuntutan Kenaikan UMP 2026
1. Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
2. Kenaikan 6%-7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
3. Kenaikan 6,5%-6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7-0,9, bukan 0,3-0,8
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih