Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat!

Nasional

Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat!

Rumondang Naibaho - detikJogja
Kamis, 19 Feb 2026 20:30 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan AKBP Didik resmi dipecat dari Polri.
Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers usai sidang etik AKBP Didik (Rumondang/detik)
Jogja -

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan bersalah melanggar kasus penyalahgunaan narkotika. AKBP Didik pun dipecat dari Polri.

Hal tersebut merupakan keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. Kemudian Wakil Ketua Komisi diisi Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik pun dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Didik.

ADVERTISEMENT

"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan, Didik diyakini menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang sudah diproses hukum.

"(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo.

Trunoyudo menyatakan sanksi ini dijatuhi atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila. Sidang KKEP ini digelar tertutup.

AKBP Didik disebut tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi turut mengamankan barang bukti narkoba dalam koper milik Didik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Polisi sampai saat ini masih mengusut sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis narkoba itu.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads