Risiko Galbay Pinjol, Berapa Lama Datanya Mulai Tercatat di SLIK OJK?

Risiko Galbay Pinjol, Berapa Lama Datanya Mulai Tercatat di SLIK OJK?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 09 Des 2025 14:52 WIB
Risiko Galbay Pinjol, Berapa Lama Datanya Mulai Tercatat di SLIK OJK?
Ilustrasi risiko galbay pinjol. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jogja -

Beberapa orang gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) karena ketidakmampuan keuangan atau alasan lain. Hal ini bisa berujung nama buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, SLIK dulu bernama BI Checking atau SID. SLIK berisikan informasi debitur terkait kelancaran kredit atau pembiayaan debitur. Salah satu bagian penting di dalam SLIK OJK adalah skor kredit atau juga disebut kolektibilitas.

Lebih lanjut, situs DJKN Kementerian Keuangan menyebut adanya 5 skala kolektibilitas dalam SLIK OJK. Kolektibilitas ini pada intinya adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 5 kategori yang ada, skor 1 menunjukkan debitur membayar utangnya secara teratur. Skor 2 menandakan debitur telat membayarkan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, jika seseorang punya skor 3, 4, dan 5, pengajuan kredit jadi sulit karena track record yang meragukan.

Pertanyaannya, apabila galbay pinjol, yang berarti otomatis telat membayar atau bahkan sama sekali tidak membayar, berapa lama data keterlambatan itu mulai tercatat di SLIK OJK? Apa risikonya? Cek penjelasannya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Kreditur memberikan laporan berkala kepada SLIK OJK tentang debitur. Dalam laporan itu, riwayat pembayaran kredit turut disampaikan.
  • Berdasar Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, pelaporan dilakukan setiap bulan. Penyampaiannya dilakukan paling lambat tanggal 12.
  • Risiko galbay pinjol di antaranya adalah bunga dan denda membengkak, teror dari debt collector, dan skor kredit SLIK OJK yang buruk.

Berapa Lama Data Galbay Pinjol Mulai Tercatat di SLIK OJK?

Berdasar Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 yang berisi perubahan atas aturan sebelumnya, pihak yang diwajibkan melapor kepada OJK adalah bank umum, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, perusahaan asuransi, hingga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.

Lembaga-lembaga ini diwajibkan memberikan laporan terkait debitur secara berkala kepada OJK. Begini bunyi ayat yang mengatur kewajiban itu:

"Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tempat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan," keterangan dalam ayat (1) pasal 4 Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024.

Laporan tersebut berisikan informasi seputar debitur, fasilitas, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur. Otomatis, informasi seputar galbay pinjol bakal termasuk. Pihak pelapor diwajibkan membuat laporan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2017, tertulis:

"Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Debitur."

Melalui laporan itulah, data galbay pinjol akan turut disampaikan ke SLIK OJK. Hanya saja, sejauh penelusuran detikJogja, belum ditemukan adanya aturan yang secara eksplisit mengatur lama waktu sebelum informasi galbay masuk SLIK OJK.

Lebih lanjut, dikutip dari detikFinance, setelah debitur melunasi pembayaran, kreditur bakal melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Setelah pelaporan, biasanya butuh waktu maksimal 30 hari untuk pembaruan data.

Sebagai informasi, seperti halnya dikutip dari detikProperti, riwayat kredit macet atau galbay akan tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelahnya, catatan buruk hilang.

"Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR," jelas Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo pada Selasa (4/3/2025).

Risiko Galbay Pinjol

Mengacu keterangan dari laman Halo JPN Kejaksaan RI, ada 3 risiko hukum galbay pinjol, yakni:

1. Bunga dan Denda Membengkak

Tidak melakukan pembayaran bukan berarti utang lunas dengan sendirinya. Alih-alih, bunga utang pinjol akan membengkak dan terus mencekik. Bukan hanya bunga, kreditur biasanya akan mengenakan denda atas keterlambatan itu. Besaran denda ini diatur dalam SE OJK 19 Tahun 2023.

2. Rongrongan Debt Collector

Risiko kedua adalah 'teror' dari debt collector yang terus-menerus mengejar. Tentunya, pihak pemberi pinjaman tetap harus menerapkan penagihan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seringnya, lembaga pinjol bekerja sama dengan pihak lain yang menyediakan jasa penagihan.

3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Ini adalah risiko galbay pinjol selanjutnya yang harus dipahami. Apabila mendapat skor 3, 4, atau 5, seseorang akan cenderung kesulitan menerima pinjaman dari kreditur lain. Debitur harus melunasi seluruh utang dan menanti pembersihan namanya di SLIK OJK sebelum bisa mengajukan kredit kembali.

Kategori Skor Kredit SLIK OJK

Telah disebut sekilas di atas, ada 5 kategori skor kredit dalam SLIK OJK. Kelimanya adalah:

Kode 1 (Lancar)

Debitur memiliki catatan pembayaran yang baik karena selalu memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Kode 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK)

Debitur mulai menunjukkan tunggakan, dengan keterlambatan pembayaran pokok atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

Kode 3 (Kurang Lancar)

Debitur menunggak lebih lama, yakni terlambat membayar selama 91 sampai 120 hari dari tanggal jatuh tempo.

Kode 4 (Diragukan)

Debitur belum menyelesaikan kewajiban dalam periode 121 hingga 180 hari setelah jatuh tempo.

Kode 5 (Macet)

Debitur tidak melakukan pembayaran selama lebih dari 180 hari sehingga masuk kategori paling bermasalah.

Bagaimana Cara Cek SLIK OJK?

Bagi detikers yang sedang melunasi pembayaran utang, termasuk pinjol, disarankan memantau data dalam SLIK OJK secara berkala. Pengecekan bisa dilakukan secara offline maupun online.

Untuk pengecekan offline, cukup datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun untuk WNA, dokumennya adalah paspor. Tunggu prosesnya, informasi SLIK OJK akan dikirim ke email terdaftar.

Permohonan SLIK OJK juga bisa dilakukan secara online. Ini langkah-langkahnya yang bisa detikers ikuti:

  1. Klik tautan https://idebku.ojk.go.id.
  2. Tekan menu 'Pendaftaran'.
  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Selanjutnya'.
  4. Isi data registrasi dengan lengkap, mulai dari jenis identitas debitur hingga nama ibu kandung. Setelah lengkap, tekan 'Selanjutnya'.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta. Rinciannya sama dengan pengajuan SLIK OJK secara luring.
  6. Unggah foto diri sesuai instruksi.
  7. Checklist pernyataan kebenaran data dan tekan tombol 'Ajukan Permohonan'.
  8. Buka email, lalu cek pesan dari OJK berisi antara lain nomor pendaftaran.
  9. Periksa status permohonan secara berkala di https://idebku.ojk.go.id menu 'Status Layanan'.
  10. Tunggu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email.

Demikian penjelasan ringkas mengenai lama waktu galbay pinjol masuk SLIK OJK dan risikonya. Semoga bermanfaat!




(anm/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads