Syarat Balik Nama PBB Beserta Biaya dan Tata Cara Mengurusnya

Syarat Balik Nama PBB Beserta Biaya dan Tata Cara Mengurusnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 17 Nov 2025 14:48 WIB
Ilustrasi pajak [untuk fokus jateng]
Ilustrasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Foto: Dok Getty Images/Khanchit Khirisutchalual
Jogja -

Pajak Bumi Bangunan (PBB) dibalik nama atau dimutasi akibat peralihan kepemilikan. Biasanya, proses balik nama ini dilakukan setelah transaksi jual beli, pewarisan, hibah, atau hal lain yang menyebabkan pergantian pemilik.

Sesuai namanya, PBB adalah pajak untuk aset berupa bumi dan bangunan. Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB, bumi adalah permukaan Bumi dan tubuh yang ada di bawahnya, sedangkan bangunan merujuk kepada konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Subjek PBB adalah orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi/bangunan dan/atau memeroleh manfaat atasnya. Pembayaran PBB dilakukan sekali setiap tahun sebelum jatuh tempo sebagaimana tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirujuk dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, balik nama PBB bertujuan mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB. Dengan demikian, pemilik sah suatu lahan dan/atau bangunan mendapatkan legalitasnya.

Lantas, apa saja syarat balik nama PBB? Ini rincian syarat plus biaya dan panduan mengurusnya.

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Balik nama PBB adalah proses mengubah nama wajib pajak di SPPT akibat jual beli, warisan, hibah, atau peralihan lainnya.
  • Di antara syarat balik nama PBB adalah dokumen identitas pribadi, SPOP, LSPOP, dan akta jual beli.
  • Layanan balik nama PBB dilakukan melalui kantor BKAD setempat. Beberapa daerah sudah memiliki layanan online. Biayanya gratis.

Syarat Balik Nama PBB

Menurut keterangan dari laman resmi situs Bapenda Kabupaten Badung, syarat balik nama PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) adalah:

  • Fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir notaris. Bisa juga menunjukkan versi asli.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) wajib pajak.
  • Fotokopi akta jual beli, jika balik nama dilakukan karena jual beli.
  • Form permohonan mutasi, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  • Meterai Rp 10.000
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada bangunan.
  • Fotokopi KTP kuasa, bila pengurusannya dilakukan orang lain.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika lebih dari 1 orang.
  • Fotokopi perjanjian sewa menyewa jika objek pajak disewakan.
  • Akta pendirian PT dan KTP direktur jika wajib pajak atas nama PT.

Apabila ada yang kurang dipahami, detikers dapat menghubungi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Bisa juga menanyakan ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat detikers tinggal.

Biaya Balik Nama PBB

Sejauh penelusuran detikJogja, tidak ada biaya yang dipungut untuk mengurus balik nama atau mutasi PBB. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Bapenda Kabupaten Banyumas ketika menanggapi pertanyaan di situs lapak aduannya.

"Terkait dengan balik nama SPPT di Bapenda Kabupaten Banyumas kami tegaskan GRATIS tidak dipungut biaya," dikutip pada Senin (17/11/2025).

Laman BKAD Sleman juga menyebut bahwasanya proses mutasi PBB tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hal ini juga dipertegas dengan tidak adanya keterangan mengenai biaya balik nama PBB dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Cara Mengurus Balik Nama PBB

Metode pengurusan balik nama PBB bisa berbeda antara satu daerah dengan lainnya. Beberapa daerah sudah membuka layanan balik nama secara online sehingga memudahkan, seperti Kabupaten Gresik. Begini tata caranya dilansir situs BPPKAD Kabupaten Gresik:

  1. Masuk tautan https://silopinter.gresikkab.go.id/cekpbb.
  2. Pilih menu E-SPOP.
  3. Jika sudah punya akun, login dengan NIK atau NPWP. Bila belum, buat dahulu.
  4. Lengkapi data permohonan, data SPOP, dan data LSPOP.
  5. Upload dokumen persyaratan.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi.
  7. Ikuti langkah selanjutnya sampai selesai.

Adapun untuk mengurus secara offline, detikers dapat langsung menyambangi kantor BPKAD. Khusus Jogja, permohonan balik nama dilakukan di kompleks Balai Kota Timoho.

"Pengajuan permohonan pelayanan PBB-P2 dilakukan dengan datang langsung ke Loket Pelayanan PBB-P2 di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Lantai 1 Komplek Balaikota Timoho, Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta. Permohonan PBB-P2 dilayani pada hari Senin sampai dengan Jumat (hari kerja) pukul 08.00-14.00 WIB," bunyi penjelasan dari situs resmi BPKAD Kota Jogja.

Demikian pembahasan ringkas syarat balik nama PBB lengkap dengan biaya dan cara mengurusnya. Semoga membantu, ya!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads