Cara Cek Progres Pembuatan Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat, Bisa Pakai HP!

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Rabu, 12 Nov 2025 19:34 WIB
Aplikasi sentuh tanahku untuk cek pembuatan sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jogja -

Urusan pembuatan sertifikat tanah kini tidak lagi seribet dulu. Kalau dulu kamu harus bolak-balik ke kantor pertanahan untuk menanyakan berkas, sekarang semuanya bisa dipantau langsung dari ponsel. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyediakan layanan digital yang memungkinkan kamu cek progres sertifikat secara real-time, kapan pun dibutuhkan.

Menariknya, ada beberapa cara yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Kamu bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi ATR/BPN, atau peta interaktif BHUMI. Setiap layanan punya fitur yang berbeda, mulai dari melihat status berkas hingga menelusuri lokasi bidang tanah lewat tampilan peta digital. Praktis dan transparan, cocok buat kamu yang ingin tahu sejauh mana proses sertifikat berjalan.

Apakah kamu sedang menunggu sertifikat tanah selesai, detikers? Yuk simak panduan lengkapnya. Semua langkahnya bisa kamu lakukan dengan mudah, bahkan hanya dari layar HP.

Poin utamanya:

  • Progres pembuatan sertifikat tanah bisa dicek secara online lewat aplikasi Sentuh Tanahku, situs ATR/BPN, atau laman BHUMI.
  • Layanan digital ATR/BPN menghadirkan transparansi dan kemudahan dalam memantau status berkas pertanahan.
  • Semua proses pengecekan bisa dilakukan langsung dari smartphone tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Cara Cek Progres Pembuatan Sertifikat Tanah

Kini, kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengetahui sejauh mana proses pembuatan sertifikat tanahmu. Ada tiga cara mudah yang bisa kamu pilih untuk melakukan pengecekan, yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, laman resmi ATR/BPN, dan laman peta interaktif BHUMI.atrbpn. Berikut penjelasan dan langkah-langkahnya.

A. Aplikasi Sentuh Tanahku

Dilansir laman resmi ATR/BPN, Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi pertanahan yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan tanah secara digital. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengecek data sertifikat, mencari berkas, memantau antrian online, hingga mengelola proses plotting tanah dengan cepat dan aman.

Aplikasi ini juga terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga data pertanahan lebih akurat dan mudah diakses kapan saja. Dengan Sentuh Tanahku, urusan pertanahan menjadi lebih praktis, efisien, dan transparan hanya dalam satu genggaman.

Untuk mengecek progres pembuatan sertifikat tanah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, detikers dapat mengikuti tutorial berikut.

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Jika kamu belum punya akun, pilih menu Masuk, lalu tekan Daftar di Sini dan isi data diri sesuai petunjuk.
  3. Setelah itu, buka email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirim untuk mengaktifkan akun.
  4. Kembali ke aplikasi, lalu login menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
  5. Di halaman utama, pilih menu Cari Berkas, isi data yang diminta, kemudian tekan tombol Cari Berkas untuk melihat status dan lokasi berkas tanahmu.

B. Laman Kementerian ATR/BPN

Selain di aplikasi, kini pengecekan berkas pertanahan bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis tanpa harus datang ke kantor ATR/BPN. Melalui laman resmi www.atrbpn.go.id, detikers dapat memantau status berkas secara real-time, mulai dari tahap penerimaan hingga penyelesaian layanan. Semua informasi bisa diakses kapan pun dan di mana pun, cukup dengan beberapa langkah mudah.

Berikut cara cek berkas pertanahan melalui laman ATR/BPN:

  1. Buka situs resmi www.atrbpn.go.id.
  2. Pilih menu Layanan Pertanahan.
  3. Klik opsi Cari Berkas.
  4. Isi data yang diminta, seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan informasi lainnya.
  5. Tekan tombol Cari Berkas di bagian bawah untuk melihat status dan perkembangan berkas kamu.

C. Laman BHUMI

Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan laman resmi ATR/BPN, pengecekan data pertanahan kini juga bisa dilakukan lewat BHUMI, yaitu situs peta interaktif milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dilansir laman resminya, melalui platform ini, masyarakat dapat melihat informasi spasial dan geospasial secara langsung, lengkap dengan data batas wilayah, peta bidang tanah, hingga status hak kepemilikan. BHUMI membantu publik mengakses data pertanahan dengan cara yang lebih visual, terbuka, dan mudah dipahami.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek bidang tanah melalui laman BHUMI sebagaimana dilansir Antara:

  1. Buka situs resmi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  2. Klik ikon kaca pembesar bertanda plus (+) di bagian atas halaman.
  3. Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan yang ingin kamu cari.
  5. Ketik Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak pada kolom yang tersedia.
  6. Klik tombol Cari Bidang, dan sistem akan menampilkan informasi lengkap serta lokasi bidang tanah yang kamu cari secara interaktif di peta.

Sekarang tidak ada alasan lagi untuk bingung menunggu sertifikat tanah jadi. Dengan tiga pilihan layanan digital dari ATR/BPN, kamu bisa memantau perkembangan berkas dengan cepat dan aman. Coba cek sekarang, untuk mengetahui apakah sertifikat tanahmu sudah selesai diproses atau belum!



Simak Video "Video Mitos atau Fakta: Amankah Minum Es saat Batuk?"

(par/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork